Foto : Sekjen LI Tipikor Maluku Rudi Amanupunnjo soroti naiknya tarif tiket feri Waipirit - hunimua |
Ambon - Globaltimur.com - Mafia penjualan tiket feri Waipirit - Hunimua maupun sebaliknya, terlihat secara berjamaah dan dugaan-nya ada pihak ASDP maupun perhubungan yang di untungkan dengan pembagian fi dari hasil penjualan tiket oleh mafia yang di duga calo - calo.
Hal ini terlihat jelas naiknya tarif tiket feri Waipirit - Hunimua yang terkesan sepihak, karena di duga kuat hal tersebut di lakukan guna mencari keuntungan besar - besaran karena ada dugaan sejumlah hutang yang belum terbayarkan baik di kementrian ASDP maupun ASDP dan perhubungan cabang Maluku yang terjadi baru - baru ini di pelabuhan feri Hunimua Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Dengan komplein-nya masyarakat Negeri Liang terkait pemanfaatan 30% dari pembagian 70 : 30 oleh pihak perhubungan dengan masyarakat Negeri Liang lewat pemerintah Negeri, lahan pelabuhan Hunimua yang di kelolah perhubungan sejak itu, hingga masuk-nya ASDP yang di nilai serobot Tampa permisi, menuai aksi protes dan Pemalangan lahan oleh warga Negeri Liang pekan - pekan kemarin.
Heran-nya hal tersebut sering di tulis secara berulang kali dugaan mafia tersebut di salah satu Media Online di Ambon, sampai datangnya aksi protes warga Liang itu, dengan janji Kepala cabang Ambon ASDP saat di konfirmasi terkait mafia tiket yang di lakukan oleh calo - calo, dengan pernyataan Kepala AsDP Cabang Ambon bahwa akan Mengevaluasi pihaknya di lapangan serta menertibkan para calo, sayangnya pernyataan itu hanyalah sebuah ucapan belaka, karena bukannya hal tersebut di hentikan namun malah makin menjadi.
Keputusan yang di keluarkan Pj. Gubernur Maluku terkait kenaikan tarif tersebut pun terkesan sepihak dan sangat merugikan masyarakat tiga Kabupaten di pulau Seram.
Sementara terkutip hasil informasi Kepala Dinas perhubungan Provinsi Muhammad Malawat yang menyampaikan informasi kepada Pj. Bupati SBB bahwa" Kenaikan tarif untuk lintasan Hunimua - Waipirit utamanya kondisi saat ini tarif lintas memiliki HPP (harga pokok produksi) sebesar 32% menjadi 39%. Sebut Kadis Perhubungan provinsi Via Whatsaap kepada Pj. Bupati SBB kemarin
Masih Kadis Perhubungan Provinsi dalam isi pesan Whatsap-nya" sesuai aturan menteri perhubungan no. 66 Th. 2019 pasal 8 bahwa tarif angkutan penyebrangan di tetapkan paling tinggi sebesar 100% dari nilai HPP. Ungkap Kadis Perhubungan provinsi Maluku
Sementara Kadis perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat yang di hubungi Redaksi Media ini, hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan apapun.
Masyarakat tiga Kabupaten di pulau Seram merasa sangat di rugikan, pemerintah bukannya mensejahterakan masyarakat namun lebih menyengsarakan masyarakat.
Masyarakat Seram Bagian Barat lewat aktifis Mahasiswa mengancam akan lakukan aksi protes besar - besaran terhadap kebijakan Pj. Gubernur Maluku terkait kenaikan tarif tiket penyeberangan Kapal feri Waipirit - Hunimua yang dakdakan sepihak merugikan masyarakat.
Hal ini pun di soroti Sekjen LI Tipikor Maluku Rudi Amanupunnjo kepada Wartawan mengatakan" pihak ASDP, Perhubungan bahkan pemerintah baik Provinsi maupun daerah tolong lebih berpikir ke rakyat dengan tidak memberikan sebuah kebijakan aturan yang tidak berpikir kesengsaraan pada rakyat nantinya.
Mestinya pemerintah harus bagaimana berpikir mensejahterakan rakyat, bukan berikan sebuah kebijakan aturan yang akhirnya rakyat yang korban, pemerintah enak tiap bulan terima gaji, terima insentif, terima tunjangan dimana kah hati pemerintah dengan menaikan tarif tiket yang terkesan sepihak membuat rakyat resah ? .
Kenapa Beben negara harus di berikan kepada rakyat yang menanggungnya sementara korupsi terus merajalela di Bumi Faja - raja ini, terkusus di Kab. SBB Saka Mese Nusa tercinta.
Kamu berharap Pj. Gubernur Maluku mengkaji dan normalkan kembali tarif tiket yang sangat membebankan rakyat itu. Tutup Rudi
Dengan adanya sorotan masyarakat terkait kenaikan tarif tiket kapal feri Waipirit Hunimua yang terkesan sepihak, dan di duga ada peran mafia tiket yang indikasinya menguntungkan oknum tertentu, jaksa di minta tegas sikapi akan persoalan tersebut. (V374)