Foto: Mantan Kepala Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara atas Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa |
AMBON, Globaltimur.com - Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya, Kabupaten Maluku Tengah, Hasan Wailissa, menghadapi tuntutan enam tahun penjara dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Ferdinanda Enike Tupan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/9/24).
Tidak hanya Hasan Wailissa, dua terdakwa lain yang turut terlibat, yakni mantan Bendahara Negeri Haya, Muhammad Irfan Tuahan, yang juga dituntut 6 tahun penjara, dan Rahman Lesipela, mantan bendahara tahun 2019, yang dituntut 5 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Wilson Sriver, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Agus Hairullah dan Hery Anto Simanjuntak.
Ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada Hasan Wailissa dan Muhammad Irfan Tuahan masing-masing dengan pidana 6 tahun penjara, serta Rahman Lesipela selama 5 tahun penjara. Masing-masing juga dikenakan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan," ujar JPU Ferdinanda dalam tuntutannya.
Tak hanya hukuman penjara, JPU Ferdinanda juga menuntut ketiga terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar. Hasan Wailissa diwajibkan membayar Rp 900 juta lebih, subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan sebesar Rp 638 juta, subsider 3 tahun penjara, dan Rahman Lesipela sebesar Rp 317 juta, subsider 2 tahun penjara.
Sidang ditutup oleh Hakim Ketua, Wilson Sriver, dan akan dilanjutkan dua minggu kemudian dengan agenda pembelaan dari para terdakwa melalui kuasa hukumnya. (DLN)