Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kebakaran Jenggot, Oknum Kepsek SD MI di Labuan Lapor Ortu Siswa Di Polisi

Rabu, 04 September 2024 | 13:06 WIT Last Updated 2024-09-04T08:43:27Z

Foto : oknum Kepsek SD di Labuan seram Utara barat kebakaran jenggot ortu siswa di polisikan

Labuan
- Globaltimur.com - Saat di publikasikan ke Media masa online, kepemimpinan oknum Kepala Sekolah SD Yayasan Pendidikan AL-ISHLAH Masohi Madrasah Ibtidaiyah (MI) AL-ISHLAH Labuan, Kecamatan Seram Utara Barat Majidun Ode, pada beberapa waktu lalu yang di duga bermoral preman karena tidak melayani ortu siswa pindahan dengan baik namun melontarkan kata - kata yang tidak sopan sebagai tenaga pendidik, di duga Kepsek salah kaprah.


Informasi yang berhasil di himpun Redaksi Globaltimur.com pagi ini, dari informasi sumber terpercaya yang namanya enggan di Mediakan menyampaikan bahwa" baru saja pagi ini, kedua ortu siswa pindahan tersebut harus ke Polsek Pasanea untuk memberikan keterangan atas panggilan Polisi yang di layangkan pada kedua ortu siswa pindahan tersebut.


Oknum Kepsek merasa tidak puas dan merasa tercemari nama baiknya di Media, rupanya oknum Kepsek mungkin terlalu lama di labuan yang jauh dari dunia informasi sehingga tidak paham aturan dan merasa kaget di Mediakan sehingga merasa di cemari nama baiknya.


Oknum Kepsek menduga pemberitaan tersebut berasal dari kedua ortu siswa tersebut kepada Media sehingga nama Kepsek terbawa - bawa di Media, akibatnya kedua ortu siswa pindahan tersebut harus mendatangi Polsek Pasanea karena mendapat surat panggilan atas laporan Kepsek.


Oknum Kepsek yang di duga tidak paham aturan ini, mestinya pihak yayasan tidak boleh menempatkannya sebagai kepsek karena bermental bobrok dan tidak beretika sebagai seorang tenaga pendidik, harusnya pihak yayasan mencopotnya dari jabatan agar nama yayasan tidak terbawah - bawah, karena ulah sikapnya yang di duga sama seorang premanisme.


Lebih lucu lagi, keluarga dari oknum Kepsek tersebut beberapa waktu lalu, malah memosting di Facebook beberapa sebuah postingan yang seakan - akan menyalahkan tulisan wartawan yang menganggap tidak tahu apa - apa dengan menyalahkan wartawan, untungnya pihak Media tidak merespon hal tersebut dan keburu postingan itu di hapuskan, adahal jelas - jelas justru postingan itu sudah masuk pada pidana murni yakni melanggar UU IT.


Dalam pasal UU Pers No. 40 tahun 1999 pada BAB II "ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS


Pasal 2 :

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. 


Pasal 3 :

Ayat (1) : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. 


Ayat (2) : Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. 


Pasal 4 : 

Ayat (1) : Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 


Ayat (2) : Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 


Ayat (3) : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. 


Ayat (4) : Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. 


Pasal 5 : 

Ayat (1) : Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma - norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. 


Kemudian bunyi BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

Ayat (1) : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). 


Sehingga diduga Kepsek salah kaprah karena tidak paham aturan karena dalam pasal (5) ayat (2) menyampaikan tentang hak jawab, sehingga barang siapa yang merasa di rugikan dalam sebuah pemberitaan mestinya dia memberikan hak jawab ke Media yang mana menuliskannya.


Jika moral seorang kepsek sudah seperti itu, mau di bawah kemana lembaga pendidikan yang notabene-nya mengajari hal - hal kebaikan yang dasarnya dari ajaran Agama, oleh karena itu pihak yayasan harusnya tegas mencopot Kepsek tersebut dari jabatannya sebelum nama yayasan terus membias ke publik akibat ulah oknum Kepsek yang tidak layak menjadi pemimpin. 


Terkait hal tersebut Kapolsek Pasanea Ipda. galib Rumpay yang di hubungi menyampaikan" terkait masalah tersebut baru di laporkan dan menurut penyidik Polsek lebih jelasnya ke Polres karena belum di temukan ada indikasi pelanggaran UU IT.


Sementara oknum Kepsek Majidun Ode yang di konfirmasi Via Whatsaap menolak memberikan keterangan malahan indikasinya salahkan Media, kembali di tanyakan terkait melanggar UU IT, kepsek menyampaikan itu keterangan Polisi.  (V374)

×
Berita Terbaru Update