Foto : KPU Kabupaten. Sikka siapkan pendaftaran bagi calon Bupati dan Wakil Bupati
Sikka - Globaltimur.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten sikka menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk membahas kesiapan pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Umum 2024.
Acara tersebut berlangsung diAula pertemuan KPU kabupaten Sikka pada hari Sabtu (24/8/2024).
Rakor ini bertujuan untuk memastikan seluruh persiapan dan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berbagai aspek terkait pendaftaran seperti dokumen persyaratan, jadwal pendaftaran, serta mekanisme verifikasi dibahas secara mendetail dalam rapat tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Sikka Herianto SH.MH.kepada media ini mengatakan berdasarkan, surat dinas KPU Nomor 1 1692/PL.02.2-5D/05/2024 Tahapan pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dengan surat 1692 maka KPU berpedoman pada amar putusan MK memedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan sebagai berikut, untuk pengusulan calon Bupati dan wakil bupati, dimana kabupaten kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250 rb jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memiliki suara sah paling sedikit 10℅ di kabupaten kota tersebut.
Lanjut dia,, KPU dalam mengikuti putusan MK, maka suara sah yang dibutuhkan 18,075 suara sah yang merupakan syarat pencalonan pengajuan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di tanggal 27-29 mendatang.
Terkait umur bakal calon gubernur dan wakil gubernur itu 30 tahun, sedangkan untuk calon Bupati dan wakil bupati itu 25 tahun terhitung saat ditetapkan pasangan calon. Untuk proses pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon pihak KPU propinsi telah menetapkan RSUD MBenboy untuk proses pemeriksaan pasangan bakal calon Bupati dan wakil bupati.tandasnya.
Sementara itu Harun juga mengatakan, dalam proses pencalonan telah dilakukan dengan partai politik dan perorangan serta mengundang pihak pihak eksternal ,yang terlibat langsung dalam proses administrasi terhadap calon yang nantinya melakukan pendaftaran di tanggal 27-29 Agustus mendatang, terkait dengan sistim saat proses pendaftaran itu akan diatur oleh KPU Sikka. (YP-24)