Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kawasan TWAL Telah Terbuka, Infrastruktur Yang BerInfestasi Diberi Ruang

Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:39 WIT Last Updated 2024-08-16T00:39:58Z

Foto : Pejabat Sekretaris Daerah kabupaten Sikka kota Maumere Femmy Bapa

SIKKA
- Globaltimur.com - Infrastruktur yang BerInfestasi Pada Kawasan ( Taman Wisata Alam Laut) TWAL pada Kabupaten Sikka telah diberikan ruang dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan hidup bagi pemerintah kabupaten Sikka untuk melakukan aktifitas dalam Kawasan TWAL terbuka. 


Hal ini disampaikan Pejabat Sekretaris Daerah kabupaten Sikka kota Maumere Femmy Bapa kepada media ini di ruang kerjanya kamis 15/8/2024 kemarin. 


Femmy  menjelasakan bahwa TWAL itu merupakan zona zona yang sudah disiapkan oleh pemerintah pusat mengenai hutan ada hutan Lindungnya, kawasan lautnya yang dilindungi, tapi saat ini perintah pusat telah memberikan ruang kepada pemerintah daerah kalaupun dalam zonasi konserfasi untuk  melakukan kegiatan dalam tujuan tertentu, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat pihaknya akan mengajukan ijin , namun pihaknya akan melihat tentang ijin usahanya, ujarnya. 


Lanjut Femmy, soal Hutan lindung, hutan lindung skarang ini pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi soal Perhutani sosial jadi masyarakat boleh  melakukan aktifitas didalam hutan lindung tetapi harus dengan batasan batasan yang sudah ditentukan masyakarat boleh melakukan penanaman pertanian holtikultura, maupun penanaman tanaman produksi namun harus melalui tahapan perijinan dengan pedoman pada konsep konserfasi atau pelindungan


Bahkan pulau pulau yang ada di kabupaten ini masuk dalam kawasan TWAL,, namun pulau pulau itu sudah ada pemukiman,pemeritah tetap melakukan pembangunan infrastruktur misalnya bangun jalan itu adalah kebutuhan masyarakat, masyarakat tidak bisa mengosongkan kawasan TWAL, secara regulasi itu dimungkinkan, namun pihaknya tetap mengkuti tahapan tahapan dalam melakukan  pengusulan untuk persetujuan dari pemerintah pusat.


Untuk melakukan pembangunan, namun tidak terlepas bagian untuk melakukan konserfasi ulang.tuturnya


Mengenai Infestasi dalam kawasan TWAL ,Femmy katakan sejauh dengan tata ruang memungkinkan dengan ijin pemanfaatan untuk aktifitas kawasan TWAL itu dapat dipenuhi dengan berbagai macam persyaratan tidak mudah, pihak akan melakukan pengkajian secara persuatif.tandasnya. (yp)

×
Berita Terbaru Update