Foto : Ampy dan Thomas terjebak Hukum
Malteng - Globaltimur.com - "Dijerat pasal 263 KUHP Pemalsuan Surat yang tidak pernah dibuat mereka"
Dalam surat keterangan penetapan tersangka, Abraham Hukubun, panggilan akrab Ampy dan Thomas Gabriel biasa dipanggil Tommy dinyatakan bersalah melanggar Pasl 263 KUHP, ayat 1, sehingga kedua tersangka melalui kuasa hukum akan melakukan Pra Peradilan serta melaporkan tindakan Polres Maluku Tengah ke Kepala Divisiy Propam dan Kabareskrim Polri.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa : Barang siapa dengan sengaja membuat secara palsu atau memalsukan sepucuk surat yang dapat menimbulkan sesuatu hal, atau tidak sesuai dengan hal dimaksud dengan tujuan tertentu seperti pembebasan hutang dan lainnya sebagainya maka yang bersangkutan telah melanggar pasal tersebut diatas.
Sementara surat yang dimaksud telah dipalsukan kedua orang yang telah dijadikan tersangka Ampy dan Tommy adalah surat produk kantor Badan Pertanahan Masohi Maluku Tengah, kedua orang tersebut hanya dimintai tolong untuk meminta Tanda Tangan Kepala Desa yang bertugas pada waktu itu ialah Yakobis Maatoke.
Oleh sebab itu sesuai analisa Obeth Lohy SH, Kuasa Hukum Ampy dan Tomy bahwa penetapan tersangka dengan pasal 263 KUHP oleh pihak Polres Maluku Tengah sangat keliru, kedua klien saya bukan pelaku pembuat surat yang dianggap palsu tersebut, mereka hanya membantu untuk meminta tanda tangan Kepala Desa.
Hal ini diperjelas serta bisa dibuktikan dengan rekaman hasil pernyataan dari Kepala Seksi Penerbitan Sertifikat Ibu Sapteno menyatakan bahwa surat tersebut adalah buatan Kantor Badan Pertanahan Maluku Tengah (produk BPN) dan Abraham Hukubun dan Thomas R Gabriel hanya diminta tolong untuk antar ke Yakobus Maatoke, tegas ibu Sapteno dan pihak BPN Maluku Tengah bersedia hadir sebagai saksi jika diperlukan.
"Jelas sudah bahwa surat tersebut adalah buatan kantor.BPN Masohi, kenapa kedua klien saya dijadikan tersangka melanggar pasal memalsukan surat 263 KUHP," tandas Obeth Lohy SH, pada media ini.
Ada apa dengan Polres Maluku Tengah, "seharusnya penyidik lebih teliti dalam menetapkan tersangka, pertanyaannya apakah pihak Polres Maluku Tengah sudah memiliki cukup bukti dan saksi yang melihat kedua orang tersebut melakukan pemalsuan surat dimaksud" jelas Drs. Ahmad Zulnaini SH. MSI, ketua umum Lembaga Indonesia Investigasi Korupsi ketika dimintai tanggapannya oleh jurnalis media ini.
Diduga kuat adanya Kriminalisasi terhadap Abraham Hukubun alias Ampy dan Thomas R. Gabriel alias Tomy kedua orang ini meminta kuasa hukum untuk lakukan pra peradilan terhadap Polres Maluku Tengah, selain itu melalui redaksi media ini, kasus ini juga akan dilaporkan kepada Kabareskrim dan Kepala Divisi Propam Polri terkait kinerja serta dugaan adanya pesanan untuk kepentingan oknum tertentu. (Yan)