Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Desakan GMKI Cabang Ambon: Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Maluku

Senin, 22 Juli 2024 | 19:12 WIT Last Updated 2024-07-22T10:41:34Z

 

Foto: Aksi Unjuk Rasa GMKI Cabang Ambon, Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Maluku

AMBON,  Globaltimur.com GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) Cabang Ambon mendesak pihak berwenang di Maluku untuk segera menangkap pelaku kekerasan seksual, terutama dalam kasus yang melibatkan mantan Camat Taniwel Timur.


Desakan ini disampaikan dalam aksi unjuk rasa di depan Kampus UKIM, Talake, Kelurahan Wainitu, Nusaniwe, Kota Ambon, pada Senin (22/07/2024), bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional, sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami oleh korban kekerasan seksual di Maluku.


Oktovianus Makatake, Koordinator Lapangan GMKI Cabang Ambon, menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat untuk mencegah kekerasan seksual melalui UU No 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Namun, penerapan hukum ini masih jauh dari harapan, terutama dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Maluku.


Foto: Aksi Unjuk Rasa GMKI Cabang Ambon, Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual di Maluku

Kasus yang sangat meresahkan adalah persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel Timur di Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Korban, yang saat itu masih berusia remaja dan duduk di bangku SMK, telah melaporkan kejadian ini kepada polisi sejak 20 Juli 2023.


Namun, hingga kini, kasus tersebut belum terselesaikan. Meskipun pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Desember 2023 dan masuk dalam daftar DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak November 2023, ia masih bebas berkeliaran. Masyarakat sekitar mengetahui keberadaan pelaku, namun pihak kepolisian tampaknya tidak mengambil tindakan yang memadai.


Korban, yang seharusnya sudah melanjutkan pendidikannya di perguruan tinggi, kini masih hidup dalam ketakutan dan trauma, takut akan upaya-upaya intimidasi untuk mencabut laporannya.


Dalam unjuk rasa tersebut, Oktovianus Makatake menyerukan kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan Kapolda Maluku untuk segera mengambil langkah nyata dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual. GMKI Cabang Ambon mengajukan beberapa tuntutan, antara lain:


1. Pemerintah Provinsi Maluku harus memberikan perlindungan terbaik bagi anak-anak Maluku dengan meningkatkan sosialisasi dan edukasi untuk mencegah kasus kekerasan seksual.


2. Kapolda Maluku harus memberikan pertanggungjawaban kepada publik terkait penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh mantan Camat Taniwel Timur.


3. Kapolda Maluku segera menangkap DPO mantan Camat Taniwel Timur dan menuntaskan laporan polisi yang sudah dibuat oleh korban.


Selain menuntut penegakan hukum, GMKI Cabang Ambon juga menekankan pentingnya peran kampus sebagai lembaga pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi mahasiswa.


"Kampus harus menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi mahasiswa dari kekerasan seksual dan memastikan bahwa kasus-kasus tersebut tidak hanya diselesaikan secara administratif, tetapi juga dibawa ke ranah hukum formal," tegas Oktovianus.


Selain itu, GMKI Cabang Ambon mengajak seluruh civitas akademika untuk bersama-sama bergerak melawan kekerasan seksual, baik di dalam kampus maupun di masyarakat. Mahasiswa, sebagai calon pemimpin masa depan, diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan dunia yang lebih adil dan humanis.


“Dari kampus, kami ingin berdampak bagi masyarakat, untuk dunia yang adil dan humanis,” serunya dalam aksi unjuk rasa tersebut.


Dalam memperingati Hari Anak Nasional, GMKI Cabang Ambon berharap seruan ini dapat menjadi titik balik dalam upaya melawan kekerasan seksual di Maluku, memberikan keadilan bagi korban, dan mencegah kejadian serupa di masa depan. (DLN)

×
Berita Terbaru Update