Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Ayah Bejat, Masuk Trali Besi Di Polres Malteng Akibat Cabuli Anak Kandung Di Bawah Umur

Jumat, 26 Juli 2024 | 09:10 WIT Last Updated 2024-07-26T05:51:18Z

Foto : Ayah bejat di Malteng masuk Trali Besi usai cabuli anak kandung di bawah Umur

Malteng
- Globaltimur.com - Satu Warga Malteng ARF (42) tersandung Hukum karena melakukan perbuatan bejat pada anak kandungnya sebut saja intan  yang masih berusia 13 tahun yang sedang duduk di bangku SMP.


Kasi Humas Polres Malteng Ipda. Arfan Slamet yang di hubungi lewat pesan Whatsap-nya menyampaikan" Kasus Dugaan Tindak Pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku ARF (42) itu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E  UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, Ancaman Hukuman 5 - 15 Tahun, tapi Karna dilakukan ayah kandung jadi ancaman di tambah 1/3 Tahun lagi. 


Kasi Humas pun membeberkan kronologis kejadiannya sesuai yang di sampaikan pelapor Bambang Soegiarto yang menyampaikan bahwa" Waktu kejadian pada tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wit dan terjadi di rumah Palaku tepatnya di dalam kamar pelaku.


Kemudian Kejadian kedua terjadi pada tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 wit dan terjadi di rumah Pelaku tepatnya di dalam kamar pelaku.


kejadian yang pertama kata pelapor" ayah korban (pelaku) memanggil korban dari arah kamar, mengatakan" Intan mari garuk bapak punya Kepala Dolo" dan korban menjawab iya, kemudian korban duduk diatas lantai dekat kepala pelaku, kemudian korban mengaruk kepala Pelaku selanjutnya tangan Pelaku pun melayangkan aksi bejatnya, tidak lama korban keluar dari kamar. Ulas pelapor


Lanjut kata pelapor" Kejadian yang kedua yaitu Pelaku memanggil Korban" intan mari bikin Ade susu" kemudian Pelaku masuk kekamar, yang mana korban sementara mengayun adiknya, pelaku dengan memakai handuk kemudian  membuka Handuk dan kemudian melayangkan aksi bejatnya lagi, korban sempat mengelak namun korbanpun melakukan apa yang di suru pelaku, aksi itu berlanjut ke tingkat yang lebih panas, dan korban pun kabur keluar kamar.


Dari situlah korban menceritakan aksi bejat ayah kandungnya kepada kakak korban, dan kakak korban menyampaikan ke om dari korban kemudian lewat om korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Amahai dan Polsek pun melakukan Tindakan Hukum denhan Melakukan Serangkaian Tindakan Penyelidikan, Meningkatkan Perkara dari Penyelidikan Ke Penyidikan, dan melakukan Penangkapan dan Penahanan terhadap Tersangka di Ruang Sat Tahti Polres Maluku Tengah kemudian akan Mengirimkan SPDP dan Berkas Tahap I ke Kejaksaan dalam waktu Dekat.


Saat pelapor ajukan laporan pengaduan ke unit Polsek kemudian pihak Polsek mengarahkan pelapor untuk hal tersebut di sampaikan ke pihak PPA karena sesuai permintaan pelapor bahwa kasusnya harus di proses. Ungkap pelapor (V374)

×
Berita Terbaru Update