Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Merasa Dirugikan, Kuasa Hukum MH Resmi Lapor Media Siber KlikFakta.id Ke Polres Halut

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:42 WIT Last Updated 2024-06-13T11:42:59Z

Foto : kuasa hukum MH laporkan media siber klikfakta.id ke Polres Halut

Halut
- Globaltimur.com - Merasa dirugikan atas pemberitaan Media Siber KlikFakta.id, akhirnya Kuasa Hukum MH, Faisal Hakim secara resmi melaporkan media ini ke Polres Halut, pada Rabu, (05/06/24), dan diterima oleh,  atas nama Kanit SPK "A" ub. Bamin, Brigpol Asrudin, dengan No. Polisi : STPLP/183/VI/SPKT/2024. 


Dari rilis yang diterima media ini, terungkap bahwa alasan MH melaporkan media tersebut ke Polres Halut, karena beberapa alasan yaitu, pertama, bahwa pada 13 Desember 2023, media ini menyiarkan berita dengan judul "Bos PT Nusa Flying Institut (NFI) Kao dilaporkan ke Polres Halut Terkait kasus Percobaan Pembunuhan Terhadap Istrinya". Bahwa atas berita tersebut, pihak MH lewat Kuasa Hukumnya mencoba menghubungi media ini lewat wartawan SL, untuk meminta diberikan hak jawab, namun pada saat itu SL tidak memberikan hak jawab sehingga MH lewat Kuasa Hukumnya mengambil langkah hukum mengadukan media tersebut ke Dewan Pers pada 27 Desember 2023.


Kedua, atas pengaduan ini, Dewan Pers menerima pengaduan dan telah mengeluarkan Surat Penyelesaian Pengaduan no. 119/DP/K/II/2024  tanggal 13 Februari 2024. Dalam surat tersebut, Dewan Pers menilai media KlikFakta.id melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan melanggar kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers merekomendasikan kepada media KlikFakta.id untuk memuat Hak Jawab, meralat dan menyatakan berita tersebut dinyatakan Melanggar Kode Etik dengan meminta maaf kepada MH, namun pihak KlikFakta.id hanya menayangkan berita dengan judul "Kuasa Hukum Marcel Harry Klarifikasi Pemberitaan soal laporan YSM Istrinya ke Kepolisian". Redaksi tidak menyatakan dalam berita tersebut untuk meminta maaf dan ralat berita, sehingga menurut Kuasa Hukum MH, hak jawab belum sempurna karena tidak mengikuti rekomendasi Dewan Pers padahal pihak MH lewat Kuasa Hukumnya sudah berkomunikasi dengan Plh Pemred KlikFakta.id atas nama SP.


Ketiga, bahwa berita dengan judul "Kuasa Hukum Marcel Harry Klarifikasi Pemberitaan soal Laporan YSM Istrinya ke Kepolisian" edisi tanggal 21 Februari 2024, Kuasa Hukum MH mengadukan lagi ke Dewan Pers tanggal 13 Maret 2024 karena merasa tidak puas dengan berita tersebut.


Keempat, bahwa beberapa hari kemudian, KlikFakta.id menayangkan lagi berita dengan judul "Polres Halut Kembali Selidiki Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senpi Bos PT Nusa Flying Institut", edisi 9 Maret 2024. MH lewat Kuasa Hukumnya meminta ralat berita karena keberatan perkara rumah tangga MH dikaitkan dengan jabatannya. PT Nusa Flying Institut tidak ada hubungan hukum dengan perkara yang dilaporkan oleh YSM yang saat ini sudah berstatus mantan istri vide Putusan no. 143/Pdt.G/2023/PN.TOB Pengadilan Negeri Tobelo, namun permintaan ralat berita tidak diberikan lagi sehingga Kuasa Hukum MH mengadukan media KlikFakta.id yang ketiga kalinya ke Dewan Pers. 


Kelima, bahwa atas kedua berita tersebut di atas, Dewan Pers mengundang Kuasa Hukum MH dan pihak KlikFakta untuk mengikuti mediasi secara Online (Zoom), tgl. 22 Mei 2024. Setelah mediasi, Dewan Persengeluarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan MH


Keenam, dalam Risalah Penyelesaian no. 14/Risalah-DP/V/2024 tentang Pengaduan MH terhadap KlikFakta.id, Dewan Pers menilai bahwa media KlikFakta.id melanggar Kode Etik Jurnalistik pasal 1 karena tidak berimbang, pasal 3 karena memuat opini yang menghakimi (mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi), berita KlikFakta.id juga tidak sesuai dengan Peraturan Dewan Pers no. 1/Peraturan - DP/III/ tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, angka 2 huruf a dan b, bahwa semua berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan berimbang. Selain itu, angka 4 huruf b, menyatakan pihak redaksi wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang diadukan. 


Ketujuh, bahwa pihak KlikFakta.id juga melanggar kesepakatan dalam Risalah Dewan Pers, dimana harus memuat berita yang diadukan dengan waktu 2x24 jam, terhitung sejak tanggal 23-24 Mei 2024, akan tetapi pihak KlikFakta baru memuat berita yang diadukan pada 30 Mei 2024 dan baru melaporkan ke Dewan Pers pada tanggal yang sama sehingga menurut Kuasa Hukum MH, pihak KlikFakta telah melanggar kesepakatan dalam Risalah Penyelesaian. 


Ke delapan, bahwa sebelum lebih jauh, MH lewat Kuasa Hukumnya, menilai perbuatan atau tindakan KlikFakta.id telah bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, yaitu, 

a. Melanggar Pasal 18 ayat 2 UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu " Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 dan 2 serta pasal 13, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500 juta.

b. Melanggar Risalah Penyelesaian no. 14 RISALAH-DP/V/2024 tentang Pengaduan Marcel Harry terhadap media Siber KlikFakta.id. 


Bahwa tindakan yang dilakukan media ini mengakibatkan MH merasa sangat dirugikan dan karena itu MH meminta agar kasus hukum ini ditindak lanjuti dengan dasar Melanggar pasal 18 ayat 2 UU no. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Risalah Penyelesaian no. 14 Risalah-DP/V/2024 tentang Pengaduan Marcel Harry terhadap media Siber KlikFakta.id. (Yansen).

×
Berita Terbaru Update