Foto : Kapolres Malteng Diminta Tegas Proses Laporan Pelecehan Seksual Terhadap Istri Orang, Laporan Jusuf Tamala
Masohi - Globaltimur.com - Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M K. S.I.K. M.H, diminta untuk segera proses laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Jusuf Tamala ,Raja Negeri Maneoratu Kecamatan Teluti Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Infestigasi Korupsi ( LSM IIK ) Kabupaten Maluku Tengah , Thomas R Gabriel, kepada Media ini, di Masohi, setelah melakukan pertemuan dengan keluarga korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Jusuf Tamala.
Kata Thomas R Gabriel, demi keamanan dan kenyamanan keluarga korban di dalam Negeri Maneoratu, saya minta dengan hormat kepada Kapolres Maluku Tengah, AKBP Hardi M K. S.I.K. M.H.
Untuk segera perintah penyidik untuk memanggil saudara Jusuf Tamala, untuk diminta klarifikasi, terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap istri orang inisial YM.
Ketua DPD LSM IIK, mengatakan dari penjelasan suami korban YM, yang didampingi tiga orang keluarga, suami YM mengatakan bahwa setelah peristiwa memalukan ini terjadi, Jusuf Tamala (Raja) bukan melakukan pendekatan dengan kami keluarga untuk minta maaf dan mencari penyelesaian tetapi malahan menggunakan jabatannya dan kekuasaannya, untuk mengusir keluarga kami, dan orang tua kami untuk keluar dari Negeri Maneoratu.
Raja juga diduga melakukan intimidasi terhadap keluarga kami, namun keluarga kami tidak mau menanggapi, tetapi kami mengambil jalan menghindar dari keributan, dan mengungsi ke kampung istri saya (korban) karena menurut keluarga kalau kami tanggapi pasti terjadi perkelahian, sehingga atas musyawarah keluarga, kami putuskan untuk melaporkan masalah ini ke Polsek Teluti dan dilanjutkan laporan ke Polres Maluku Tengah.
Dengan mendengarkan apa yang disampaikan oleh suami korban, Ketua DPD LSM IIK Maluku Tengah ini akan membuat laporan untuk Ketua Umum LSM IIK di Jakarta, untuk minta petunjuk dan arahan dari Pimpinan Pusat, dan kami menunggu arahan apa yang akan Lembaga ini lakukan. tutupnya.
M Nur Nukuhehe.SH, telah dikonfirmasi media ini lewat telepon seluler terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Jusup Tamala, penjelasan yang diterima dari Nukuhehe, bahwa memang benar, berdasarkan Surat Kuasa dari korban ibu YM, kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum, M Nur Nukuhehe SH dan Rekan, kami sudah kasi masuk.
Ini bukti laporannya, Surat Laporan No : 08/LP.U/VI/MN-R/2024, tertanggal 26 Juni 2024, Perihal Laporan/Pengaduan Dugaan Perbuatan (Tindak Pidana) Pelecehan seksual/ Asusila, dan laporan ditujukan kepada Kapolres Maluku Tengah, media ini meminta izin isi laporan untuk dipublikasikan, akan tetapi sampai berita ini dipublikasikan janji PH akan mengirim failnya belum diterima media ini. (Yan)