Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Diduga Lakukan Penggelapan dan Penipuan, MH Laporkan Mantan Ipar-nya ke Polres Halut

Kamis, 13 Juni 2024 | 20:36 WIT Last Updated 2024-06-13T11:56:36Z

Foto : MH melaporkan mantan iparnya, GTM, alias R ke Polres Halut

Halut
- Globaltimur.com - Diduga melakukan penggelapan dan penipuan yang merugikan dirinya, MH melaporkan mantan iparnya, GTM, alias R ke Polres Halut, lewat Kuasa Hukumnya, Faisal Hakim, SH, beberapa waktu lalu, (05/06/24). dan diterima oleh, atas nama Kanit SPK "A" ub. Bamin, Brigpol A, dengan No. Polisi : STPLP/182/VI/SPKT/2024.


Dari rilis yang diterima media ini terungkap bahwa pada tahun 2021, MH mempunyai pekerjaan pembangunan gedung asrama atau dormitory untuk siswa-siswi calon pilot di Kuabang-Kao, Halmahera Utara dan mantan iparnya, GTM alias R ikut ambil pekerjaan di NFI, kemudian ditunjuk sebagai Pengawas pekerjaan dimaksud. Namun di berhenti kan karena hasil kerja nya tidak sesuai.


Kemudian untuk mempermudah pengawasan pekerjaan, MH meminjamkan 1 unit kendaraan roda dua merek Suzuki, DT 4648 NAL milik PT NFI untuk digunakan oleh GTM alias R sebagai kendaraan karena tempat tinggalnya dan lokasi pekerjaan cukup jauh sehingga dibutuhkan kendaraan. 


Namun dalam perjalanan pekerjaan bangunan tersebut, dikerjakan tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga pekerjaan itu tidak selesai dan MH langsung menghentikan pekerjaan karena hasil kerja tidak sesuai dan menggantikan dengan orang lain untuk melanjutkan pekerjaan tersebut. 


Karena pekerjaan yang dipercayakan kepada GTM alias R dianggap telah selesai sehingga kendaraan roda dua milik MH seharusnya dikembalikan. Namun kenyataannya, GTM alias R tidak pernah beritikad baik untuk mengembalikan kendaraan tersebut.


"Saya telah meminta baik-baik kepadanya untuk mengembalikan motor tersebut, namun GTM alias R  tidak mau mengembalikannya, dan bahkan ada perkataan yang dikeluarkan oleh GTM yang sempat didengar oleh staf saya sendiri, dengan mengeluarkan kata ancaman kepada saya, "Kalau mau ambil motor ini, suruh Marcel Harry yang datang ambil sendiri", papar Marcel seperti yang dituturkan oleh Kuasa Hukumnya. 


Atas tindakan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh GTM alias R, MH merasa sangat dirugikan dan karena itu meminta agar kasus hukum ini ditindaklanjuti dengan dasar melanggar pasal 372 KUHP dan atau pasal 378 KUHP. (Yansen)

×
Berita Terbaru Update