Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Ombudsman RI Dorong Peningkatan Pelayanan Publik di Banda Neira dan Kepulauan Banda

Jumat, 03 Mei 2024 | 22:33 WIT Last Updated 2024-05-03T13:33:56Z

 

Foto: sosialisasi pelayanan publik tentang Pentingnya Pelayanan Publik Berbasis Elektronik di Aula Kantor Kecamatan Banda-Neira 

Banda Neira, Globaltimur.com Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, menekankan pentingnya penyelenggara pelayanan publik di Kecamatan Banda Neira dan Kecamatan Kepulauan Banda untuk menurunkan sikap egosentris dan bersedia menerima aduan dari masyarakat.


Hal tersebut disampaikannya saat melakukan sosialisasi pelayanan publik tentang Pentingnya Pelayanan Publik Berbasis Elektronik di Aula Kantor Kecamatan Banda-Neira pada Selasa (30/04/24).


Dirinya menyoroti rendahnya kepatuhan terhadap standar pelayanan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 


Dalam kegiatan supervisi selama satu minggu di Kecamatan Banda Neira, Ombudsman RI menerima berbagai keluhan masyarakat terkait kurangnya pelayanan yang memenuhi standar.


Salah satu permasalahan yang diungkapkan adalah tidak berfungsinya Puskemas Waer karena keterbatasan air bersih dan sulitnya menemukan mata air. 


Selain itu, keluhan juga muncul terkait penyediaan konsol untuk penangkapan ikan yang menggunakan mesin bekas sehingga cepat rusak, serta TPA yang tidak difungsikan secara maksimal selama tiga tahun.


Meski demikian, dirinya menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik, terutama pimpinan daerah, memiliki peran yang dominan dalam reformasi birokrasi. 


"Komitmen pemimpin daerah dalam memperbaiki dan memenuhi kekurangan di daerahnya menjadi kunci terjadinya perubahan yang lebih baik," ujarnya.


"Penyelenggara pelayanan publik harus memahami bahwa aduan masyarakat merupakan wadah partisipasi untuk menyampaikan aspirasi guna perbaikan kualitas pelayanan," tambahnya.


Selain itu, Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan segala tindak maladministrasi yang terjadi di Kecamatan Banda Neira dan Kecamatan Kepulauan Banda melalui kantor perwakilan di Kota Ambon, baik secara online maupun langsung.


"Seluruh aduan masyarakat akan ditampung oleh Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan Maluku, dan akan segera ditindaklanjuti dengan diskusi dan pemberian saran korektif pada Camat serta Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah," jelasnya.


Dengan demikian, upaya peningkatan pelayanan publik di Banda Neira dan Kepulauan Banda menjadi prioritas bagi Ombudsman RI dan pemerintah daerah guna memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik. (DLN)

×
Berita Terbaru Update