Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Gawat,,,Polisi Di Ambon Ini Di Laporkan Ke Polresta Akibat Setubuhi Anak 8 Tahun

Jumat, 31 Mei 2024 | 19:30 WIT Last Updated 2024-05-31T12:10:12Z

Foto : oknum polisi di Ambon di laporkan setubuhi anak 8 tahun

Ambon
- Globaltimur.com - Nama baik Polri kembali Tercoreng dengan perilaku salah satu oknum Polisi yang tidak bermoral.


Dimana oknum Polisi tersebut yang berinisial SR dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Perlu diketahui, Sekitar pukul 19.30 wit SR oknum Polisi tersebut setubuhi Bocah berumur 8 tahun di dalam rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau, Sabtu (4/5/2024).


Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janete S Luhukay lewat berita rilisnya, jumat (31/05/2024) menjelaskan kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada Minggu  (5/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIT.


"Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri namun ketika pelapor menanyakan Ada apa korban hanya diam, selanjutnya pelapor memberitahu keluarga pelapor yang merupakan bidan untuk memeriksa kondisi korban. Setelah diperiksa barulah keluarga mengetahui bahwa ternyata korban telah dilecehkan pelaku," jelas kasi Humas.


Sontak pelapor sempat terkejut dan selanjutnya menanyakan kepada korban barulah korban menceritakan tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku.


Mendengar cerita korban pelapor langsung melaporkan ke Polresta pulau Ambon dan pulau-pulau lease guna diproses secara hukum.


"Untuk perkembangan sampai dengan saat sudah diperiksa saksi-saksi, korban sudah divisum kemudian saat ini sedang pemberkasan. Tersangka sendiri dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," akui Kasi Humas.


Kasi humas menambahkan, terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease akan tindak tegas.


"Terkait kasus ini juga Kapolresta memproses atau menindak tegas bagi anggota yang melakukan tindak pidana baik secara pidana maupun kode etik," tegas kasi Humas. (Tim)

×
Berita Terbaru Update