Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di KKT, PF Diperiksa sebagai Saksi

Kamis, 30 Mei 2024 | 17:36 WIT Last Updated 2024-05-30T10:08:57Z

 

Foto: Dugaan Penyalahgunaan Anggaran di KKT, PF Diperiksa sebagai Saksi

AMBON, Globaltimur.com Pemeriksaan terhadap PF, yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada hari Kamis (30/5/24) dari pukul 08.45 WIT hingga 14.00 WIT, menambah deretan panjang Kasus Dugaan penyalahgunaan anggaran di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).


Diketahui, PF diperiksa sebagai saksi terkait dua kasus yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yaitu Kasus Dugaan penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran perjalanan Dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, dan Dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dari tahun anggaran 2020 hingga 2022.


Sebagai informasi, Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan beberapa surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yakni Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, dan Nomor: PRINT-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 03 Mei 2024.


Namun, hingga saat ini, kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan terus didalami oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Lebih lanjut, kedua kasus ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan keuangan negara yang melibatkan beberapa pejabat daerah. Pada kasus pertama, dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan Dinas tahun 2020, ditemukan sejumlah ketidakwajaran dalam laporan penggunaan anggaran yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. 


Sementara itu, pada kasus kedua, penyertaan modal kepada PT. Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga tidak sesuai dengan prosedur dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah.


Pl. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Muh. Fazlurrahman K., S.H., mengungkapkan, proses penyidikan akan terus dilakukan secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini. 


"Kami berkomitmen untuk menuntaskan penyelidikan ini dengan sebaik-baiknya dan menyeret semua pihak yang terbukti bersalah ke ranah hukum," ungkap Fazlurrahman dalam keterangan tertulis yang diterima, Ambon, Kamis (30/5/24).


Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menambah daftar panjang permasalahan korupsi yang terjadi di daerah, mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan keuangan di pemerintahan daerah. 


Oleh karena itu, Masyarakat berharap agar kasus ini segera tuntas dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara. (DLN)

×
Berita Terbaru Update