Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Dewan Pers Nilai Media Online Klikfakta Langgar Kode Etik Jurnalistik, Marcel Harry Lanjutkan Pengaduan

Minggu, 26 Mei 2024 | 11:33 WIT Last Updated 2024-05-26T02:36:16Z

Foto : Dewan Pers sikapi laporan 

Halut
- Globaltimur.com - Dewan Pers secara serius menindaklanjuti pengaduan Marcel Harry terkait berita yang dimuat oleh Media Online Klikfakta.id., yang ditayang pada 29 Februari 2024 dan 13 Maret 2024, dengan judul:

1. Kuasa Hukum Marcel Harry klarifikasi pemberitaan soal laporan YSM, istrinya ke Kepolisian, yang diberitakan pada  21 Februari 2024, dan, 

2. Polres Halut Kembali Selidiki Dugaan Tindak Pidana Dugaan Penyalagunaan Senpi Bos PT. Nusa Flying Institut, yang diberitakan tanggal 9 Maret 2024.


Dari rilis yang diterima media ini lewat Kuasa Hukum Marcel Harry, Faisal Hakim, SH, dituturkan bahwa pada 22 Mei 2024, Dewan Pers mengundang kedua pihak yang bertikai dan bersama Dewan Pers rapat secara daring dengan agenda Penyelesaian Pengaduan.


"Dalam rapat ini, Dewan Pers mengagendakan pertemuan dalam 3 sesi, dimana sesi pertama hanya kami selaku Pengadu dengan Dewan Pers, sesi kedua antara Dewan Pers dan Teradu, dan di sesi ke tiga Pengadu, Teradu dan Dewan Pers rapat bersama.


Dalam sesi ke tiga ini Dewan Pers telah mengeluarkan risalah penyelesaian setelah mempelajari pengaduan dan tanggapan dari teradu, sehingga Dewan Pers menilai berita Pengadu/klikfakta melanggar kode etik Jurnalistik yakni pasal 1, tidak berimbang dan pasal 3, karena memuat opini yang menghakimi  (mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi). 


Bahwa kami selaku Pengadu dan Teradu sepakat untuk menyelesaikan dan menerima hasil penilaian dari Dewan Pers. Akan tetapi risalah penyelesaian ini dapat selesai dengan sempurna ketika Teradu melakukan atau mengikuti apa yang telah disepakati oleh Pengadu dan Teradu, sehingga persoalan ini selesai dan tidak berlanjut pada proses hukum nantinya", pungkas Faisal. (Yansen)

×
Berita Terbaru Update