Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Bejat! Oknum Polisi di Ambon Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun

Jumat, 31 Mei 2024 | 22:14 WIT Last Updated 2024-06-01T05:56:30Z

  

Foto: ilustrasi Oknum Polisi di Ambon Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Bocah 8 Tahun

AMBON, Globaltimur.comKasus Pencabulan Anak dibawah umur kini kembali terjadi di Kota Ambon.


Dimana seorang oknum Polisi Berinisial SR dilaporkan atas tindakan bejatnya karena mencabuli anak yang masih duduk di bangku SD.


Diketahui, Korban seorang bocah sebut saja Mawar (8) dicabuli pelaku di sebuah rumah penyimpanan barang rongsokan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu (4/5/24) lalu.


Usut punya usut, Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melihat perilaku korban yang selalu menyendiri. Melihat perilaku korban yang tidak seperti biasanya, orang tua korban kemudian memberitahukan kepada anggota Keluarga korban yang berprofesi di Bidang Medis, guna untuk di periksa.


"Kasus ini terungkap ketika awalnya pelapor melihat korban yang hanya terdiam diri. Namun, ketika pelapor menanyakan apa yang terjadi, korban hanya diam. Selanjutnya, pelapor memberitahu keluarga yang bekerja di bidang medis untuk memeriksa kondisi korban," ungkap Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, IPDA Janete S. Luhukay, dalam rilis yang diterima, Jumat (31/5/24).


Setelah diperiksa, orang tua korban pun sontak kaget dan geram, bahwa korban dilecehkan oleh seorang oknum Polisi.


"Setelah diperiksa, barulah keluarga mengetahui bahwa korban telah dilecehkan pelaku," jelas IPDA Janete.


Tidak terima tindakan bejat itu, orang tua korban kemudian melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polresta P. Ambon dan P.p Lease, pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 23.40 WIT.


"Untuk perkembangan sampai saat ini, saksi-saksi sudah diperiksa, korban sudah divisum, dan saat ini sedang dalam tahap pemberkasan. Tersangka dijerat dengan pasal undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," terang IPDA Janete.


Lebih lanjut, IPDA Janete menegaskan bahwa Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease akan bertindak tegas terhadap keterlibatan oknum anggota dalam kasus ini. 


"Terkait kasus ini, Kapolresta memproses dan menindak tegas anggota yang melakukan tindak pidana, baik secara pidana maupun kode etik," tegasnya.


Perlu diketahui, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan integritas institusi kepolisian dalam menegakkan hukum dan keadilan. (GT-003)

×
Berita Terbaru Update