Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Datangi DPD PAN Kepulauan Tanimbar Tim Piterson Rangkoratat Ambil Formulir Pendaftaran Calkada

Jumat, 19 April 2024 | 09:37 WIT Last Updated 2024-04-19T08:14:57Z

Foto : Piterson Rangkuratat datangi DPD Pan Tanimbar ambil formulir pendaftaran

Tanimbar
- Globaltimur.com - Dewan pimpinan daerah (DPD) Partai amanat nasional (PAN) kabupaten kepulauan tanimbar (KKT) kembali menyerahkan formulirnya kepada salah satu bakal calon bupati atas nama Piterson Rangkoratat yang di wakili Edy Sandana


Menepis isu yang sedang ramai di mainkan ke publik soal pejabat bupati kepulauan Tanimbar saat ini alias piterson rangkorat yang di gadang - gadangkan masuk bursa bakal calon bupati pada pilkada 2024 mendatang akhirnya semua itu di benarkan sesuai hasil pantauan media ini kamis, 18/04/24


Ketua DPD PAN kepulauan Tanimbar Erens Y Feninlambir saat di konfirmasi menuturkan, pendaftaran atau penjaringan ini merupakan program partai selalu membuka diri dan memberikan kesempatan kepada bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati yang ikut kontestan pilkada 2024 mendatang


"Nama Piterson Rangkoratat tercatat pendaftar ke 3 sejak hari Rabu, 17/04/24 kemarin terhitung Petrus Fatlolon mantan bupati sebagai pendaftar pertama, Hendrik Jauhari oratmangun, Piterson Rangkoratat ditambahkan Carles Samangun sebagai pendaftar ke 4 di hari kamis kemarin" tutur Feninlambir


terkait dengan status profesi yang di sandang para kandidat calon bupati dan wakil bupati saat ini wajib melakukan pengunduran diri yang mana telah di tuangkan sesuai syarat - syarat ketentuan pada formulir yang sudah di serakan tandas Feninlambir 


Foto: Ketua Tim penjaringan Hokbi Fordatkosu


Ketua Tim penjaringan Hokbi Fordatkosu menambahkan, Edy Sandana saat menerima formulir akui partai pertama yang di daftar bakal calon bupati Piterson Rangkoratat adalah partai PAN, 


"Hingga saat ini baru terdaftar 4 bakal calon bupati sementara bakal calon wakil bupati belum daftarkan diri, Tim penjaringan masih tetap membuka peluang bagi para bakal calon lainnya" tambah fordatkosu


"Para bakal calon atau tim yang sudah mengambil formulir Sesuai waktu yang di tentukan selama 30 hari akan di lakukan pengembalian berkas terhitung tertanggal 7 April - 7 mei di wajibkan Calon tersebut hadir langsung tidak diwakili" tandas fordatkosu. (TM)

×
Berita Terbaru Update