Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Bentak Wartawan Oknum Pengacara Ini Salah Kapra, Di Duga Klien-nya Rampok Uang Pembangunan Gereja, Akhirnya Di Polisikan

Sabtu, 27 April 2024 | 11:02 WIT Last Updated 2024-04-27T06:51:15Z

Foto : bukti penyerahan uang

Ambon
- Globaltimur.com - Merasa dirinya ditipu dan uangnya digelapkan, Giovano Pascal Tanihaha (GPT), warga Jalan Kenanga Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, akhirnya melaporkan Raja Urimessing Yohanis Tisera alias Buke dan anaknya Eda Tisera yang juga staf Pemerintah Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.                      


Melalui Kuasa Hukumnya Steines Jones Hermonputra Sitania, S.H., dan Jenci Ratumassa dari Kantor Hukum RZS, S.H., dan Rekan, GPT melaporkan ayah dan anak ke Polda Maluku dengan tembusan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia serta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Surat pengaduan Nomor: 176/LO.RZS/Lp/Pidum/IV/2024 Tertanggal 16 April 2024.                            


"Suratnya sudah didisposisi dari Kapolda Maluku, tapi masih di Kepala Unit (Kanit) Reserse dan Kriminal Umum, belum ditunjuk penyidiknya. 


Kami minta nomor telepon bapak untuk kami hubungi setelah surat sudah didisposisi dari Kanit," kata beberapa petugas Sub Dit II Ditreskrimum Polda Maluku kepada kuasa hukum GPT di Lantai II Markas Polda Maluku di Batumeja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (25/4).       


Kasus dugaan penipuan dan dugaan "makang pancuri kepeng" pembangunan gereja ini berawal saat GPT dan pengurus gereja ingin mencari lahan di sekitar kawasan Siwang, Negeri Urimessing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.                           


"Waktu itu klien kami dan orangtuanya termasuk Gembala datang ke Pemerintah Negeri Urimessing dan bertemu dengan Raja Urimessing Pak Buke Tisera. 


Di situ terjadi kesepakatan jual beli lahan pada Dati Apinau seluas lebih kurang 2000 meter persegi dengan harga Rp. 160.000.000 (seratus enam puluh juta rupiah). 


Namun, sebagai tanda jadi klien kami memberikan panjar ("Down Payment") dalam tiga kali penyetoran masing-masing Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah), Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), sehingga totalnya yang sudah diserahkan klien kami ke Buke Tisera dan anaknya sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). 


Foto:  Raja Urimessing Yohanis Tisera saat menerima Uang

Selanjutnya selaku Raja Negeri Urimessing Buke Tisera membuat surat pelepasan hak ke klien kami tanpa diketahui Saniri Besar," ungkap Sitania, dikutip dari referensimaluku.id di Ambon, Jumat (26/4).             


Sitania mengungkapkan di atas tanah yang dibeli kliennya tersebut rencananya akan dibangun gedung Gereja dan rumah singgah bagi orang sakit. 


Namun, lanjut Sitania, seiring berjalannya waktu kliennya sulit dalam mengurusi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kota Ambon karena merujuk pada Surat KPN Kota Ambon tertanggal 4 Maret 2024 isinya mengenai penangguhan proses pendaftaran tanah dengan alasan-alasan, antara lain terdapat keberatan dari Andarias Wattimena yang mengklaim diri sebagai ahli waris almarhum Estefanus Wattemena yang berdasarkan Register Dati 16 Mei 1814 ada memiliki 20 (dua puluh) potong Dati di Urimessing di mana Dati Alinow dan Dati Apinau termasuk di dalam 20 (dua puluh) potong Dati Estefanus Wattemena. 


Di bagian lain ada juga keberatan dari Evans Reynold Alfons yang mengklaim diri ahli waris Jozias Alfons yang pada tahun 1915 telah menerima penyerahan 20 (dua puluh) potong bekas tanah Dati ("Dati Lenyap") yang tercatat atas nama Estefanus Wattemena (bukan Wattimena) sesuai kutipan Register Dati 25 April 1923.     


"Atas keberatan tersebut, kami merekomendasikan untuk menempuh langkah-langkah mediasi di Negeri Urimessing (Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon) ataupun mengambil langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Sitania melanjutkan Surat dari KPN Kota Ambon yang ditujukan ke kliennya, GPT.      


Sitania menyebutkan setelah rekomendasi KPN Kota Ambon kliennya lantas menyampaikan somasi (teguran tertulis) tertanggal 14 Maret 2014, namun tak pernah digubris Buke Tisera dan anak perempuannya tersebut.                                     


"Klien kami sudah menemui saudara Richard Waas, S.H.,M.H selaku Ketua Saniri Negeri Urimessing (Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon) namun pihak Saniri Negeri Urimessing menegaskan soal pembayaran lahan yang sudah diterima Buke Tisera dan anak perempuannya tersebut tanpa sepengetahun Saniri Negeri Urimessing, sehingga itu menjadi tanggung jawab Buke Tisera dan anaknya. 


Richard Waas juga berharap uang klien kami dapat dikembalikan Buke Tisera dan anak perempuannya, Eda Tisera," ungkap Sitania.                


Sementara itu Buke Tisera  dan Eda Tisera yang dikonfirmasi salah satu awak Media siber di Ambon via WhatsApp sekira pukul 15.55 WIT hingga berita ini dipublikasikan tidak merespons pertanyaan konfirmasi mengenai benar atau tidaknya berita yang dinaikan media siber ini.         


Namun tiba - tiba satu nomor baru masuk sekira pukul 18.65 WIT masuk ke redaksi media siber Referensi Maluku.id, nomor telepon seseorang yang mengaku Adolf Gerrits Suryaman, S.H.,sebagai Kuasa Hukum Buke Tisera.                                   


Dalam ucapan telepon-nya dia mengatakan" Selamat malam Wakil Pimpinan Redaksi Referensimaluku.id. Saya Adolf Gerrits Suryaman, S.H., selaku Kuasa Hukum Pak Buke Tisera. 


Seharusnya kalau ada bukti yang kuat ya silakan melapor,  Ini namanya ancaman," bentaknya tanpa mengklarifikasi isi pemberitaan media siber tersebut. Ungkapnya  (Tim/Red)

×
Berita Terbaru Update