Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Akibat Korupsi CBP, Mantan Wali Kota Tual, Di Dekam Dalam Jeruji Besi Polda Maluku

Sabtu, 27 April 2024 | 00:50 WIT Last Updated 2024-04-26T23:11:25Z

Foto : Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka

Ambon
- Globaltimur.com - Malang nasip mantan Walikota Tual Adam Rahayaan yang kini di dekam dalam ruji besi Polda Maluku, karena di ketahui korupsi Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh penyidik Ditkrimsus Polda Maluku.


Informasi ini berhasil di himpun Redaksi Globaltimur.com dari hasil rilisan Dit Krimsus Polda Maluku sore tadi pukul 16 : 00 Wit, yang di gelar di ruang Ditreskrimsus Polda Maluku oleh Kasat Ditreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena. Jumat 26/04/2024


Dari keterangan yang berhasil di himpun" Mantan Walikota Tual dua periode ini telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Walikota Tual yang memerintahkan Abas Apoy Renwarin untuk membagi Beras dengan menggunakan dana APBD Tual untuk kepentingan pribadi dan politik, sehingga negara dirugikan sebanyak Rp 1,8 miliar.


“Sore tadi kita tetapkan sebagai tersangka, Kita terapkan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ungkap Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol. Hujra Soumena kepada sejumlah wartawan, di Mako Krimsus Polda Maluku.


Foto : Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka

Dalam Aksinya Rahayaan, dia dibantu oleh Abas Apoy Renwarin untuk membagikan beras kepada masyarakat untuk kepentingan pribadi, kini keduanya harus menekan di Rutan Polda Maluku di Tantui hingga 20 hari ke depan. Tutur Soumena


“Kalau belum tahap I kita akan minta untuk perpanjang lagi 20 hari. Ujar Soumena


Baginya Rahayaan, orang yang diduga paling betanggung jawab atas kasus CBP Kota Tual tahun anggaran 2016-2017.


Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, telah menetapkan Abas Apoy Renwarin, sebagai tersangka.


Peran Abas diduga sebagai orang yang membuat administrasi keperluan permintaan dan pendistribusian CBP tahun 2016 dan 2017, atas perintah Walikota Tual Adam Rahayaan. Cetus Soumena


Tahun 2016 Cadangan Beras  pemerintah sebesar 100 ton dan di tahun 2017, CBP Kota Tual disalurkan hampir 100 ton, sehingga total menjadi 200 ton dengan kerugian negara sekitar Rp.1,8 miliar. Pungkasnya (V374)

×
Berita Terbaru Update