Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

148 Napi Lapas Ambon Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Η

Rabu, 10 April 2024 | 09:57 WIT Last Updated 2024-04-10T00:57:45Z

Foto : 148 Napi dapat remis hari raya idul fitri

Ambon
- Globaltimur.com - Sebanyak 148 Narapidana yang menjadi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/4). Surat Keptusan (SK) remisi diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku, HENDRO TRI PRASETYO bertempat di Masjid At-Taubah Lapas Ambon



Kepala Lapas Ambon, Mukhtar menguraikan bahwa Jumlah narapidana yang memperoleh Remisi adalah sebanyak 148 orang dengan besaran remisi mulai dari 15 hari sampai dengan 2 bulan. "Jumlah narapidana yang diusulkan memperoleh remisi adalah 148 orang dengan besaran remisi yang diperoleh adalahnya 15 hari sebanyak 12 orang, 1 bulan sebanyak 115 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 14 orang dan 2 bulan sebanyak 7 orang," urainya.


Mukhtar mengungkapkan Remisi adalah wujud apresiasi dari negara sebagai penghargaan kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi masyarakat yang bermanfaat


"Kami mengucapkan selamat dan saling mengingatkan untuk saling memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas din," tutupnya.


Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Ri Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. (V374)



×
Berita Terbaru Update