Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Tindakan Korupsi Diduga Terjadi di Pasar Lama Ambon: Pedagang Dirugikan

Selasa, 19 Maret 2024 | 21:49 WIT Last Updated 2024-03-19T12:54:39Z

 

Foto: Ketua IKAPPI Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy

Ambon, Globaltimur.com Sebuah laporan terbuka telah diajukan oleh Ketua IKAPPI Provinsi Maluku bersama pedagang pasar lama di Jalan Pala, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Pada Selasa (19/3/24).


Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa sejumlah pedagang, termasuk Ali Sarengka, Mappiare, Wa Jena, Rusdin, Hijrah, Hendri, dan La Amo, telah menjadi pengadu.


Kejadian bermula pada tanggal 01 Februari 2023, ketika terjadi pembongkaran di pasar lama untuk pembuatan lapak dalam rangka revitalisasi. 


"Proses tersebut dilakukan tanpa melibatkan Dinas Teknis Kota dan tanpa papan proyek yang memadai. Ironisnya, objek tersebut adalah milik pemerintah Kota," ungkap Ketua IKAPPI Provinsi Maluku, Muhammad Marasabessy, dalam keterangan tertulis yang diterima Globaltimur.com, Ambon, Selasa (19/3/24).


Terkait dengan revitalisasi tersebut, teradu, yang merupakan Nahwan Nurlette Cs, diduga melakukan penagihan pembayaran lapak kepada pedagang. 


"Penagihan ini bervariasi, mulai dari lima juta hingga dua puluh delapan juta rupiah. Namun, bukti pembayaran yang diberikan hanyalah kwitansi tanpa meterai dan stempel resmi dari Dinas terkait," jelas Marasabessy.


Marasabessy menyatakan bahwa mereka membayar kepada teradu tanpa legal standing yang jelas.


"Bahkan, penertiban kwitansi oleh pedagang baru menunjukkan adanya meterai, tanda tangan, nomor undian, dan stempel pemerintah kota, mengindikasikan adanya keterlibatan pihak yang tidak bertanggung jawab," terang Marasabessy.


Oleh karena itu, IKAPPI Maluku menyerukan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. 


Mereka mempertanyakan nasib uang retribusi yang telah disetor kepada teradu, yang seharusnya dialokasikan ke kas daerah. 


Mereka menegaskan bahwa tindakan ini telah merugikan masyarakat dan daerah, dan meminta keadilan dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini.


Selain itu, setelah IKAPPI bersama para pedagang mengungkapkan bahwa mereka telah mengunjungi Komisi II DPRD Kota Ambon untuk mempertanyakan pembangunan lapak yang tak kunjung jelas. 


"Para anggota DPRD terkejut mengetahui bahwa banyak dari mereka tidak pernah mengetahui adanya proses pembangunan tersebut," terang Marasabessy.


Pertemuan antara IKAPPI dan DPRD Kota Ambon memperlihatkan bahwa bahkan pihak DPRD pun bingung dengan situasi ini. 


"Meskipun sudah beberapa kali diminta, pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota, tidak pernah hadir dalam rapat untuk membahas pembangunan lapak di Pasar Lama," ucap Marasabessy.


Ketidakhadiran pihak terkait dalam rapat tersebut menimbulkan asumsi bahwa proses ini telah melanggar aturan yang ditetapkan. 


IKAPPI menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini melibatkan Nahwan Cs, bersama dengan oknum Kabid PKL dari Dinas terkait.


Kini, publik pun menyoroti ketidaktahuan dan absennya pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembangunan lapak tersebut.


Pertanyaan pun muncul: apa sebenarnya yang terjadi di balik pembangunan yang kabur dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas ketidakjelasan ini?. (DLN)

×
Berita Terbaru Update