Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Pengadilan Negeri Ambon Terima Pelimpahan Kasus Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas: Terdakwa Sekda dan Bendahara Kepulauan Tanimbar

Senin, 04 Maret 2024 | 17:35 WIT Last Updated 2024-03-04T08:38:24Z

Foto: Penyerahan berkas perkara Tipikor Kasus perjalanan Dinas Setda KKT ke Pengadilan

Ambon
, Global Timur News - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menerima pelimpahan perkara penyalahgunaan Keuangan Negara dalam penggunaan anggaran perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020. 


Terdakwa dalam perkara ini adalah Sdr. RBM (Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar) dan Sdr. PM (Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar).


"Pelimpahan perkara dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Ambon," ungkap Plt. Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit P. Latuconsina, SH, MH, dalam rilisan yang di terima GlobalTimurNews, Ambon, Senin (4/3/24).


"Selain berkas perkara, tim juga melimpahkan barang bukti berupa dokumen dan uang sebesar Rp106.892.000,00 sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan negara," Tambah Aizit.


Aizit menyebut, dalam perkara ini, diduga terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.092.917.664,00 dari total Pagu Anggaran sebesar Rp1.930.659.000. 


Kedua terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Setelah pelimpahan, Penuntut Umum menantikan jadwal pentepan hari sidang dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk memulai persidangan," pungkas Aizit. (DLN)

×
Berita Terbaru Update