Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Oknum Guru Bejat Di Ambon, Berhasil Di Tahan Satreskrim Polresta Ambon

Selasa, 12 Maret 2024 | 23:26 WIT Last Updated 2024-03-13T02:14:45Z

Foto : Kasi Humas Polresta Ambon Sebut, Satreskrim Polresta Ambon berhasil ungkap kejahatan oknum guru bejat

Ambon
- GlobalTimur.com - Salah satu oknum Guru yang mengajar di salah satu SMA di Ambon Senin kemarin pukul 23 : 30 Wit, berhasil di tahan penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon.


Penahan terhadap oknum Guru berinisial LI tersebut atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dalam hal ini salah satu siswinya ES (17) di sekolah dimana tempat oknum Guru tersebut mengajar.


Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay kepada sejumlah wartawan di Ambon menjelaskan"  kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada orang tua korban. 


Yang mana saat ini korban sedang hamil Usut punya usut, setelah dilaporkan oleh orang tua korban, terkuak ternyata korban dan pelaku sudah berulang kali bersetubuh hingga korban mengaku hamil pada Oktober 2023 lalu kepada pelaku.


"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban setelah korban menceritakannya," Ungkap kasi humas.


Menurut kasi humas" dari hasil pemeriksaan pelaku melancarkan aksi pertama kali terjadi Rabu tanggal 7 desember 2022, sekitar pukul 13.00 Wit  di Penginapan Rahmat Lorong Arab Kecamatan Sirimau Kota Ambon. 


"Yang mana berawal ketika itu pelaku pada hari Rabu tanggal 7 desember 2022 itu saling berkomunikasi dengan pelaku hingga akhirnya bertemu dan melakukan hubungan layaknya suami istri," Jelas kasi humas.


Aksinya pun berlanjut pada Sabtu  (24/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wit.


Namun sebelum keduanya melancarkan aksi bagaiman suami istri korban dan pelaku sempat berkomunukasi sejak malamnya  23 Ferbuari 2024.


Kasi humas mengaku, saat ini pelaku sudah resmi ditahan dan ditetapkan tersangka.


"Yang bersangkutan ditahan dalam perkara Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 2 UU RI No 17 Thn 2016, Ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No1 Tahun Thn 2016 Ttg Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 TTg Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana," Ungkap kasi humas (V374)

×
Berita Terbaru Update