![]() |
Foto: Polsek Malifut, Kabupaten Halmahera utara |
Informasi yang diterima langsung redaksi media ini dari sumber terpercaya yang enggan dipublis namanya mengatakan ada oknum Polisi Polsek Malifut berinisial MA dan DP menjual lembaran SKCK tidak sesuai dengan tarif pemerintah.
"Mereka meminta masyarakat untuk membayar lembaran SKCK Sebesar Rp 50 ribu. Oleh oknum petugas Kepolisian di Polsek Malifut Halmahera Utara"
Terpisah saat dikonfirmasi Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru menjelaskan, tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, dan pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020, yaitu sebesar Rp 30 ribu, jadi anggota siapapun yang melakukan tindakan itu jelas menyalahi aturan dan itu murni pungli.
"Kalu memang benar adanya tindakan anggota Polsek Malifut yang melakukan tindakan seperti itu, maka kita akan melakukan proses melalui unit Propam Polres Halut, karena ini merupakan tindakan pungli, tegas Kasi Humas mengakhiri. (Tim)