Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Oknum Anggota Polsek Malifut Diduga Lakukan Pungli Saat Masyarakat Buat SKCK

Sabtu, 02 Maret 2024 | 18:41 WIT Last Updated 2024-03-02T09:47:40Z

Foto: Polsek Malifut, Kabupaten Halmahera utara

Halut - Global Timur News - Diduga ada oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara, telah melakukan tindakan pungli kepada warga masyarakat dengan menangani pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 02/03/2024.


Informasi yang diterima langsung redaksi media ini dari sumber terpercaya yang enggan dipublis namanya mengatakan ada oknum Polisi Polsek Malifut berinisial MA dan DP menjual lembaran SKCK tidak sesuai dengan tarif pemerintah. 


"Mereka meminta masyarakat untuk membayar lembaran SKCK Sebesar Rp 50 ribu. Oleh oknum petugas Kepolisian di Polsek Malifut Halmahera Utara"


Terpisah saat dikonfirmasi Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh. Zulfikar Iskandar, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Halut AKP Kolombus Guduru menjelaskan, tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri,  dan pada dasarnya, besaran tarif penerbitan SKCK diatur dalam Lampiran PP 76/2020, yaitu sebesar Rp 30 ribu, jadi anggota siapapun yang melakukan tindakan itu jelas menyalahi aturan dan itu murni pungli. 


"Kalu memang benar adanya tindakan anggota Polsek Malifut yang melakukan tindakan seperti itu, maka kita akan melakukan proses melalui unit Propam Polres Halut, karena ini merupakan tindakan pungli, tegas Kasi Humas mengakhiri. (Tim)

×
Berita Terbaru Update