![]() |
Foto: Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Josi Loppies (Doc. GTN-003) |
Ambon, Globaltimur.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Josi Loppeis, menyampaikan hasil rapat dengan Komisi II terkait masalah pasar lama.
Rapat ini, dilaksanakan di Ruang Komisi II DPRD Kota Ambon siang tadi, pukul 13.00 WIT.
"dalam rapat dengan para pedagang, harga yang telah ditetapkan adalah Rp. 19.255.000,-," ungkap Josi Loppeis saat ditemui wartawan usai rapat, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Kota Ambon, Kamis (21/3/24).
"yang akan dibayarkan langsung kepada pengembang, bukan kepada Dinas Perindag, mengingat bangunan tersebut tidak dibangun dengan anggaran Daerah Kota," tambahnya.
Meskipun lahan dimiliki oleh pemerintah kota, 55 unit yang telah selesai dibangun oleh pengembang hanya dapat diakses oleh orang-orang tertentu.
Josi menegaskan bahwa mayoritas pedagang setuju dengan kesepakatan harga yang telah ditetapkan oleh Dinas PUPR, meskipun ada sebagian yang tidak puas dan mengancam untuk menempuh jalur hukum.
"Pembayaran dilakukan dengan uang muka (DP) mulai dari 3 juta hingga 7 juta setengah, namun ada yang memilih membayar 5 juta secara cicil," terang Josi
Saat ini, sekitar 25 pedagang telah membayar DP tersebut,
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan itu, menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam kesepakatan tersebut, dan proses tindak lanjutnya telah dimulai dengan partisipasi para pedagang yang telah memberikan suara dalam pemilihan yang diadakan. (DLN)