Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Banyak Pelanggaran Pemilu Di SBB, Tuhehay Sebut Ketua KPU SBB Langgar Aturan

Sabtu, 23 Maret 2024 | 19:28 WIT Last Updated 2024-03-23T10:28:30Z

Foto : Melkisesek Tuhehay sebut KPU SBB Langgar Aturan, di dapati banyak pelanggaran pemilu 2024

SBB
- Globaltimur.com - Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Melkisedek Tuhehay S.Sos. MH, telah mengeluarkan pernyataan terkait desakan dari masyarakat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Seram Bagian Barat (SBB).


Anggota DPRD tersebut juga merupakan calon anggota DPRD SBB periode 2024-2029.


Dalam pernyataannya kepada wartawan media beritasumber lewat Via WhatsApp-nya pada hari Sabtu (24/2/24), Melkisedek Tuhehay menyikapi sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak melakukan PSU dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.


Menurutnya, keputusan ini harus didasarkan pada bukti yang ada, dan jika seseorang yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) mencoblos di TPS di SBB tanpa dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau keterangan pindah pemilih, hal ini merupakan pelanggaran, bahkan petugas TPS seharusnya tidak memberikan 5 kartu suara kepada orang tersebut, termasuk suara untuk Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.


Melkisedek Tuhehay juga menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU yang mengatur bahwa pencoblosan harus sesuai dengan nama-nama yang terdaftar di DPT. 


"Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, maka mereka harus melaporkan nama mereka untuk dimasukkan ke dalam DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dengan membawa KTP," kata Melkisedek Tuhehay.


 Contoh pelanggaran ini terjadi di beberapa TPS, seperti TPS Kamariang (TPS 7 dan TPS 3), di mana seseorang yang sebenarnya tinggal di Medan mencoblos 5 suara di TPS 3 di Kamariang. Oleh karena itu, Melkisedek Tuhehay meminta dilakukan PSU di TPS tersebut.


 Melkisedek Tuhehay juga mempertanyakan dasar hukum yang dikemukakan oleh Ketua KPU yang menolak melakukan PSU. 


Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penghitungan suara di beberapa TPS, seperti di Sariawat yang penghitungannya berlangsung hingga jam 03.00 subuh. 


Menurutnya, hal ini mencurigakan dan terencana, Selain itu, pembacaan hasil penghitungan suara yang dilakukan pada jam 03.00 subuh juga tidak masuk akal, karena pada saat itu banyak orang sudah mengantuk dan petugas yang membacakan hasil suara juga sudah lelah.


Melkisedek Tuhehay mengungkapkan keprihatinannya terhadap keadaan pemilu yang amburadul, Ia menegaskan bahwa partainya telah memberikan instruksi kepada saksi-saksi untuk tidak menerima hasil pemilu dan tidak ikut dalam pleno karena menilai proses pemilu tidak rasional dan tidak masuk akal, Ia juga mengkritik kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses penghitungan suara yang berlangsung hingga larut malam.


Selain itu, Melkisedek Tuhehay juga mencatat adanya pelanggaran terhadap aturan dalam proses rekapitulasi suara di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kairatu, Ia menyoroti bahwa gedung pleno PPK Kairatu tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat sebagai saksi karena lantainya berada di atas. 


Menurutnya, hal ini melanggar undang-undang yang menyatakan bahwa proses pemilu harus terbuka untuk umum dan disaksikan oleh masyarakat.


Melkisedek Tuhehay meminta Ketua KPU untuk menjelaskan alasannya menolak melakukan PSU, Ia juga mempertanyakan alasan yang dikemukakan bahwa PSU melanggar undang-undang, karena menurutnya PSU harus dilakukan jika seseorang yang belum terdaftar melakukan coblosan tanpa dilengkapi dengan A5 atau tidak terdaftar di DPTB.


Dalam situasi ini, Melkisedek Tuhehay berharap adanya keberanian untuk memberikan perhatian khusus kepada penyelenggara pemilu, Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses pemilu guna menjaga hak-hak demokrasi.


Tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Barat (SBB), Syarif Heanussa SE, saat di hubungi awak Media menjelaskan" KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum


Foto : Ketua KPU SBB Syarif Heanussa.SE

Menurut pasal 372 ayat 2 undang-undang tersebut, PSU wajib dilaksanakan berdasarkan usul atau koreksi dari dewan pengawas TPS atau panwas TPS. 


Selanjutnya, dalam prosedur pasal 373 ayat 1, dijelaskan bahwa pemungutan suara ulang diajukan oleh ketua KPPS kepada PPK, dan PPK kemudian menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota," Jelas Heanussa


 "Berdasarkan pasal 373 ayat 3, pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat dalam waktu 10 hari sejak pemungutan dan perhitungan suara. 


Katanya" Hal ini menunjukkan bahwa batas pelaksanaan PSU adalah 10 hari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003," tambahnya


Heanussa juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terdapat pasal 80 dan pasal 81 yang menjelaskan ketentuan terkait pelaksanaan PSU, Ia mengajak partai politik untuk memperhatikan ketentuan tersebut, karena KPU menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Heanussa menyebutkan bahwa" terdapat beberapa kejadian di daerah lain di mana pelaksanaan PSU direncanakan pada tanggal 20, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena batas waktu penyampaian logistik adalah tanggal 20.


Heanussa menegaskan bahwa pelaksanaan PSU terakhir dilakukan pada tanggal 24, Oleh karena itu, jika rekomendasi baru masuk pada tanggal 24, KPU Kabupaten tidak mungkin dapat menyediakan logistik yang diminta.


Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan pelaksanaan PSU selama 10 hari tidak mencakup koreksi dari pengawas atau petugas TPS pada hari kejadian, karena rekomendasi biasanya disampaikan setelah selesai pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS, dengan jeda waktu hampir 10 hari.


Di akhir keterangannya, Heanussa menyimpulkan bahwa KPU SBB menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ada keinginan untuk melaksanakan PSU, keterbatasan waktu dan prosedur yang diatur oleh undang-undang menjadi faktor yang harus diperhatikan. Pungkasnya...

SBB -  Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, Melkisedek Tuhehay S.Sos. MH, telah mengeluarkan pernyataan terkait desakan dari masyarakat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Seram Bagian Barat (SBB).


Anggota DPRD tersebut juga merupakan calon anggota DPRD SBB periode 2024-2029.


Dalam pernyataannya kepada wartawan media beritasumber lewat Via WhatsApp-nya pada hari Sabtu (24/2/24), Melkisedek Tuhehay menyikapi sikap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak melakukan PSU dengan alasan tidak memiliki dasar hukum.


Menurutnya, keputusan ini harus didasarkan pada bukti yang ada, dan jika seseorang yang tidak terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) mencoblos di TPS di SBB tanpa dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau keterangan pindah pemilih, hal ini merupakan pelanggaran, bahkan petugas TPS seharusnya tidak memberikan 5 kartu suara kepada orang tersebut, termasuk suara untuk Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten.


Melkisedek Tuhehay juga menekankan bahwa hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU yang mengatur bahwa pencoblosan harus sesuai dengan nama-nama yang terdaftar di DPT. 


"Jika seseorang tidak terdaftar di DPT, maka mereka harus melaporkan nama mereka untuk dimasukkan ke dalam DPTB (Daftar Pemilih Tambahan) dengan membawa KTP," kata Melkisedek Tuhehay.


Contoh pelanggaran ini terjadi di beberapa TPS, seperti TPS Kamariang (TPS 7 dan TPS 3), di mana seseorang yang sebenarnya tinggal di Medan mencoblos 5 suara di TPS 3 di Kamariang. Oleh karena itu, Melkisedek Tuhehay meminta dilakukan PSU di TPS tersebut.


Melkisedek Tuhehay juga mempertanyakan dasar hukum yang dikemukakan oleh Ketua KPU yang menolak melakukan PSU. 


Selain itu, ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses penghitungan suara di beberapa TPS, seperti di Sariawat yang penghitungannya berlangsung hingga jam 03.00 subuh. 


Menurutnya, hal ini mencurigakan dan terencana, Selain itu, pembacaan hasil penghitungan suara yang dilakukan pada jam 03.00 subuh juga tidak masuk akal, karena pada saat itu banyak orang sudah mengantuk dan petugas yang membacakan hasil suara juga sudah lelah.


Melkisedek Tuhehay mengungkapkan keprihatinannya terhadap keadaan pemilu yang amburadul, Ia menegaskan bahwa partainya telah memberikan instruksi kepada saksi-saksi untuk tidak menerima hasil pemilu dan tidak ikut dalam pleno karena menilai proses pemilu tidak rasional dan tidak masuk akal, Ia juga mengkritik kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses penghitungan suara yang berlangsung hingga larut malam.


Selain itu, Melkisedek Tuhehay juga mencatat adanya pelanggaran terhadap aturan dalam proses rekapitulasi suara di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kairatu, Ia menyoroti bahwa gedung pleno PPK Kairatu tidak terbuka untuk melibatkan masyarakat sebagai saksi karena lantainya berada di atas. 


Menurutnya, hal ini melanggar undang-undang yang menyatakan bahwa proses pemilu harus terbuka untuk umum dan disaksikan oleh masyarakat.


Melkisedek Tuhehay meminta Ketua KPU untuk menjelaskan alasannya menolak melakukan PSU, Ia juga mempertanyakan alasan yang dikemukakan bahwa PSU melanggar undang-undang, karena menurutnya PSU harus dilakukan jika seseorang yang belum terdaftar melakukan coblosan tanpa dilengkapi dengan A5 atau tidak terdaftar di DPTB.


Dalam situasi ini, Melkisedek Tuhehay berharap adanya keberanian untuk memberikan perhatian khusus kepada penyelenggara pemilu, Ia juga mengajak masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses pemilu guna menjaga hak-hak demokrasi.


Tempat terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seram Bagian Barat (SBB), Syarif Heanussa SE, saat di hubungi awak Media menjelaskan" KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan rujukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum


Menurut pasal 372 ayat 2 undang-undang tersebut, PSU wajib dilaksanakan berdasarkan usul atau koreksi dari dewan pengawas TPS atau panwas TPS. 


Selanjutnya, dalam prosedur pasal 373 ayat 1, dijelaskan bahwa pemungutan suara ulang diajukan oleh ketua KPPS kepada PPK, dan PPK kemudian menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota," Jelas Heanussa


"Berdasarkan pasal 373 ayat 3, pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat dalam waktu 10 hari sejak pemungutan dan perhitungan suara. 


Katanya" Hal ini menunjukkan bahwa batas pelaksanaan PSU adalah 10 hari, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003," tambahnya


Heanussa juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 terdapat pasal 80 dan pasal 81 yang menjelaskan ketentuan terkait pelaksanaan PSU, Ia mengajak partai politik untuk memperhatikan ketentuan tersebut, karena KPU menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 


Heanussa menyebutkan bahwa" terdapat beberapa kejadian di daerah lain di mana pelaksanaan PSU direncanakan pada tanggal 20, tetapi tidak dapat dilaksanakan karena batas waktu penyampaian logistik adalah tanggal 20.


Heanussa menegaskan bahwa pelaksanaan PSU terakhir dilakukan pada tanggal 24, Oleh karena itu, jika rekomendasi baru masuk pada tanggal 24, KPU Kabupaten tidak mungkin dapat menyediakan logistik yang diminta.


Ia juga menjelaskan bahwa ketentuan pelaksanaan PSU selama 10 hari tidak mencakup koreksi dari pengawas atau petugas TPS pada hari kejadian, karena rekomendasi biasanya disampaikan setelah selesai pemungutan dan perhitungan suara di tingkat TPS, dengan jeda waktu hampir 10 hari.


Di akhir keterangannya, Heanussa menyimpulkan bahwa KPU SBB menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun ada keinginan untuk melaksanakan PSU, keterbatasan waktu dan prosedur yang diatur oleh undang-undang menjadi faktor yang harus diperhatikan. Pungkasnya (V374)

×
Berita Terbaru Update