Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Anggaran Covid-19 Di Malteng, Di Soroti AKPT Maluku, Desak Kejati Segera Usut

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:49 WIT Last Updated 2024-03-28T06:52:57Z

Foto: Aliansi Koalisi Penggugat tindak korupsi (AKP tipikor Maluku) gelar aksi

Ambon
- Globaltimur.com - Aliansi Koalisi Penggugat Tindak Pidana Korupsi Wilayah Maluku (AKP Tipikor Maluku) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Maluku Tengah. 


Tindakan ini dilakukan oleh Aliansi Koalisi Penggugat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada hari Kamis (28/3/24) pukul 11:28 Wit.


Hal ini berdasarkan temuan yang ditemukan dalam pemeriksaan terhadap penggunaan belanja tidak terduga dalam penanganan Covid-19 pada tahun anggaran 2020.

 

Pada masa pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengalokasikan anggaran belanja tidak terduga sebesar Rp56.060.673.000,00 untuk penanganan Covid-19. Namun, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh AKP Tipikor Maluku, terdapat permasalahan terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.

 

Dalam pemeriksaan secara uji petik, ditemukan bahwa terdapat pengadaan barang dan jasa yang tidak didukung dengan dokumen perencanaan. Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tim yang dibentuk di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa juga tidak menyediakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tersebut.

 

Dalam pemeriksaan atas pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, diketahui bahwa pengadaan dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Sosial, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian tidak didukung dengan dokumen perencanaan. Pengadaan dilakukan dalam keadaan darurat, sehingga tidak ada dokumen perencanaan yang disiapkan.

 

Berdasarkan temuan ini, AKP Tipikor Maluku menuntut Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengambil tindakan. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk memanggil dan memeriksa kepala dinas terkait, seperti Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, terkait pertanggungjawaban penggunaan belanja tidak terduga dalam penanganan Covid-19.

 

Selain itu, AKP Tipikor Maluku juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membentuk tim investigasi yang akan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Kabupaten Maluku Tengah.

 

Dengan tuntutan ini, AKP Tipikor Maluku berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menindaklanjuti temuan dan tuntutan mereka untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Maluku Tengah. (DNL)

×
Berita Terbaru Update