Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Tiga Kali Mangkir Dari Panggilan, Terpidana TB Akhirnya Di Tangkap Di Bandara Pattimura

Rabu, 28 Februari 2024 | 16:17 WIT Last Updated 2024-02-28T08:14:08Z


Ambon
, Global Timur News - Setelah mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali, terpidana kasus korupsi TB alias Toni Benlas akhirnya berhasil ditangkap di Bandara Pattimura Ambon. 


TB merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus korupsi Proyek pembangunan pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara tahun Anggaran 2015-2018.


Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil membekuk TB setelah tiba dari Dobo menggunakan pesawat Wings Air, Pada Rabu (28/2/24) Pukul 11.00 waktu setempat


Sebelumnya, TB telah dijerat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,5 miliar.


Meski sudah resmi tersangka, TB tidak satu kali pun memenuhi panggilan penyidik.


Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit Latuconsina, menyatakan bahwa TB dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Dalam kasus ini, dua orang lainnya, berinisial DFF dan RT, juga ditetapkan sebagai tersangka.


Proses hukum terhadap TB dan rekan-rekannya akan terus berlanjut, dan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan diinfokan oleh pihak kejaksaan. (DNL)

×
Berita Terbaru Update