Penetapan Sdr. JK sebagai tersangka didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah Jaksa Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengindikasikan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi terkait Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada tanggal 5 Februari 2024, Jaksa Penyidik telah mengirimkan Surat Panggilan Tersangka kepada Sdr. JK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu yang akan datang.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara ini akan diumumkan pada kesempatan berikutnya. (DLN)