Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Pelimpahan Perkara Tipikor Pembangunan Pasar Langgur ke Pengadilan Tipikor Ambon

Senin, 05 Februari 2024 | 20:55 WIT Last Updated 2024-02-26T22:05:08Z


Ambon
- Global Timur News - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Pasar Langgur pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2015-2018 ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Ambon, pada hari Senin (5/2/24) pukul 14:00 WIT.

Pelimpahan perkara dilakukan oleh Kasi Penuntutan, Rozali Afifudin, SH, MH, dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon.


Pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas. 


Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, yaitu TB selaku rekanan penyedia barang/jasa, masih dalam proses penyidikan dan akan dilimpahkan nanti.


Terhadap terdakwa DF dan RT yang perkara mereka dilimpahkan hari ini, Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan subsidair. 


Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Setelah pelimpahan perkara, Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan. (DLN)

×
Berita Terbaru Update