Pelimpahan perkara dilakukan oleh Kasi Penuntutan, Rozali Afifudin, SH, MH, dan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon.
Pada pelimpahan hari ini, Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti dua orang terdakwa, yaitu terdakwa DF selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terdakwa RT selaku Konsultan Pengawas.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya, yaitu TB selaku rekanan penyedia barang/jasa, masih dalam proses penyidikan dan akan dilimpahkan nanti.
Terhadap terdakwa DF dan RT yang perkara mereka dilimpahkan hari ini, Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan subsidair.
Dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan dakwaan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan perkara, Penuntut Umum akan menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan. (DLN)