Keputusan ini diambil setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan Rumah Khusus di BP2P Maluku pada tahun 2016, yang terletak di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah.
Dengan peningkatan status perkara ke tahap Penyidikan, penyidik akan segera memanggil saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta terkait tindak pidana korupsi yang terjadi dan mencari tersangkanya.
Pekerjaan pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 dilakukan di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN melalui DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku, yang saat ini dikenal sebagai Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, dengan total anggaran sebesar Rp. 6,3 miliar.
Dugaan pelanggaran terjadi karena pekerjaan tersebut diduga tidak diselesaikan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara ini akan diumumkan pada kesempatan berikutnya. (DLN)