Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kejari SBB Tetapkan 4 Tersangka, Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Gratis Dua Sekolah Di SBB

Selasa, 06 Februari 2024 | 23:24 WIT Last Updated 2024-02-26T21:54:38Z


SBB
- Global Timur News - Kejari SBB dalam kegiatan yang di gelar sore tadi pukul 16 : 30 Wit, itu di laksanakan oleh Kejari SBB Bambang Tutuko. SH. MH, dan melibatkan Kasi Intel Kejari SBB, Kasi Pidsus Kejari SBB, dan Kasubsi Penyidik, dalam kegiatan penetapan tersangka kasus Tindak pidana korupsi pengadaan pakaian seragam gratis pada siswa SD/MI dan Sisa SMP/MTS Kab. SBB. Selasa 06/02/2024.

Dalam keterangannya Kejari SBB. Bambang Tutuko. SH. MH kepada sejumlah wartawan di SBB mengatakan bahwa" Saat ini Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : PRINT 452/Q.1.16/Fd.2/07/2023, sedang sementara melakukan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022. Ungkap Bambang.


Lanjutnya" hari ini direncanakan kami melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 4 orang saksi yang berkaitan erat dengan perkara dimaksud namun yang memenuhi panggilan kami hanya ada dua orang saksi, dan Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi tersebut. Jelas Bambang.


Kata Bambang" dua orang saksi yang telah diperiksa tersebut yakni" JT selaku PA/KPA, juga selaku Kedis Dikbud Kabupaten SBB periode Tahun 2022, MW, S.P. (sarjana pertanian) Selaku PPK. Beber Bambang.


Di katakannya" dua orang yang tidak memenuhi panggilan kami adalah Saksi HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa yang mana selaku Pemenang Tender, dan Saksi AP selaku pelaksana dalam pengadaan.


Bambang juga menambahkan bahwa" berdasarkan hasil penyidikan dan hasil Ekspose Perkara, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah menemukan alat bukti yang cukup berupa Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli dan Alat Bukti Surat, serta Tim Penyidik berkeyakinan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022. Ujar Bambang.


Sebagaimana hakekat penyidikan adalah untuk menemukan tersangka, maka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022 ini. 


Di tambahkan pula bahwa" Pada hari ini Selasa tanggal 06 Februari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status 4 orang, yang sebelumnya berstatus sebagai saksi menjadi tersangka.


Bahwa empat orang tersangka yang dimaksud adalah" Tersangka JT selaku PA/KPA juga selaku Kedis Dikbud Kabupaten SBB periode Tahun 2022, Tersangka MW selaku PPK, Tersangka HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, yang mana disebutkan selaku Pemenang Tender, dan kemudian Tersangka AP selaku pelaku pinjam perusahaan. Sebut Bambang.


Penetapan ke 4 (empat) Tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-150/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. 


Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-146/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka MW.


Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor B-152/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka HS,


Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : B-147/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 atas nama Tersangka AP.


Bambang juga menjelaskan terkait modus perbuatan para tersangka dilakukan dengan cara Tersangka HS dan Tersangka AP secara bersama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. 


Tersangka HS selaku direktur CV. Valliant Dwi Perkasa secara dengan sengaja dan melawan hukum memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada Tersangka AP untuk dipergunakan dalam dua tender yakni Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 dan Tender Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022. 


Dengan kesepakatan Tersangka HS memberikan fee pinjam pakai perusahaan sebesar 2,5 % dari total nilai kontrak.


Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan para tersangka juga melakukan mark-up harga satuan barang.


Kemudian berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya kurang volume dalam pekerjaan baik untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/Mi T.A. 2022 maupun untuk Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTs T.A. 2022.


Akhirnya ditemukan juga pekerjaan telah melebihi jangka waktu pekerjaan namun tidak ditindaklanjuti dengan ketentuan dalam Surat Perjanjian (Kontrak), berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan.


Akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu milyar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.


Perbuatan para Tersangka diduga telah melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.


Untuk selanjutnya terhadap Tersangka JT, S.Pd., M.Eng. dan Tersangka MW, S.P. akan dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Piru selama 20 (dua puluh) hari kedepan sejak tanggal 06 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Februari 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-51/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka MW.


Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Nomor : Print-56/Q.1.16/Fd.2/02/2024 tanggal 06 Februari 2024 untuk Tersangka JT.


Di kesempatan ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyampaikan bahwa akan mengirimkan surat panggilan kepada Tersangka AP dan HS, untuk itu kami menghimbau kepada Tersangka AP dan HS untuk bersikap koperatif dan menghadiri panggilan kami.


Bambang juga mengatakan" kami menghimbau dan menekankan kepada seluruh masyarakat atau pihak manapun, terhadap penanganan perkara ini, agar tidak mempercayai apabila ada yang.


menjajikan sesuatu atau menerima telefon atau Whatsaap yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, yang menawarkan maupun meminta sejumlah uang untuk membantu proses penanganan perkara, dan Apabila kedapatan ada oknum - oknum yang melakukan hal tersebut, mohon untuk dilaporkan kepada kami untuk bisa kita tindaklanjuti. Pungkasnya (V374)


×
Berita Terbaru Update