Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Dua Pejabat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Ditahan Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Tahun 2020

Selasa, 27 Februari 2024 | 21:30 WIT Last Updated 2024-02-28T04:59:25Z


Ambon
, Global Timur News - Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan dua tersangka, Sdr. RBM (Sekretaris Daerah) dan Sdr. PM (Bendahara Pengeluaran), beserta barang bukti dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara terkait perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2020. 


Penyerahan Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Selasa, (27/2/24), pukul 10.00 Waktu setempat.


Kedua tersangka akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 hari, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Maluku dan dinyatakan sehat. 


Kasus ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.092.917.664,00 dari total pagu anggaran Rp. 1.930.659.000.


Plt. Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H., menyatakan bahwa kedua tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Berkas dan surat dakwaan akan disiapkan oleh Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.(DLN)

×
Berita Terbaru Update