Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Di MBD Ada Pelanggaran Pemilu, Warga Minta Bawaslu Tindak Tegas Dugaan Bagi - Bagi Sembako

Minggu, 25 Februari 2024 | 08:41 WIT Last Updated 2024-03-02T15:25:00Z


MBD
- Global Timur News - Keterlibatan masyarakat dalam setiap penyelenggaraan kontestasi demokrasi yang dilakukan oleh negara melalui lembaga penyelenggara adalah sebuah keharusan. Terutama ikut membantu Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi setiap potensi terjadinya kecurangan, praktik politik uang maupun tindak pidana pemilu lainnya yang dilakukakan calon-calon anggota legislatif (caleg) di daerah pemilihan (dapil) mereka. 


"Olehnya itu, selaku anak muda yang berasal dari kecamatan Babar Timur saya meminta kepada Bawaslu MBD untuk menindak tegas oknum caleg siapapun yang mempengaruhi suara masyarakat Babar Timur dengan cara-cara yang tidak benar," desak Beltasar Unulula, S.H. kepada referensimaluku.id via whatsapp, Jumat (23/2/) malam.


"Ada dugaan bahwa oknum calon anggota legislatif dari partai Nasdem pada daerah pemilihan MBD III khususnya di Kecamatan Babar Timur membagikan sembako (sembilan bahan kebutuhan pokok) pada tahapan masa kampanye. 


Nah jelas bahwa pembagian sembako yang dilakukan pada tahapan masa kampanye termasuk dalam tindakan politik uang (money politic). Dengan demikian tidak ada alasan apapun untuk Bawaslu MBD tidak memberikan sanksi kepada yang bersangkutan," tegas Unulula.


"Perlu saya tegaskan bahwasannya seorang caleg dilarang keras membagikan sembako pada tahapan masa kampanye dengan alasan apapun. Sebab sembako hanya boleh diperjual-belikan, dan tidak boleh dibagikan secara cuma-cuma atau gratis ke masyarakat. Apa lagi proses pembagiannya dilakukan langsung oleh oknum caleg tersebut. Jelas tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu," papar Unulula.


"Saya ingatkan agar Bawaslu MBD sebagai penyelenggara yang diberi mandat oleh Undang-Undang dalam penegakkan hukum tidak pandang bulu. Dan untuk dugaan pelanggaran tersebut, saya minta agar Bawaslu MBD harus bersikap transparan. Hal ini penting karena berimplikasi pada kepercayaan publik terhadap bawaslu selaku lembaga pengawas Pemilu.


Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu. Artinya Bawaslu tidak bisa berdiri sendiri dan sangat membutuhkan partisipasi masyarakat. 


Maka, setiap laporan atau informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pemilu harus di proses secara baik," jelas Unulula.     


Advokat muda ini mengakui berkas pemeriksaan terhadap caleg bersangkutan sudah disampaikan ke Bawaslu MBD.  


"Saya mendengar laporan bagi-bagi sembako oleh caleg di Babar Timur sudah disampaikan ke Bawaslu MBD," ungkap Unulula. Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten MBD Marthinus Kerlely mengakui hal tersebut.       


"Kalau dugaan (terjadi tindak pidana pemilu) iya, tetapi setelah di ambil keterangan ternyata memang itu (sembako) dibagi dalam rangka ulang tahun dan semua ketentuan yang disampaikan Panwascam Babar Timur itu diikuti yang bersangkutan," jelas Kerlely kepada media siber ini, Sabtu (24/2) pagi. 


Kerlely menyatakan semua prosedur dan penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu telah dijalankan Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 17 kecamatan di wilayah itu.                           


"Memang saya sendiri sudah mengambil keterangan kepada semua saksi termasuk saksi yang menerima sembako, dan penyampaian saksi itu dibagi dalam rangka ulang tahun dan memang proses pada saat itu sebelum ada pembagian sembako itu panwascam Babar Timur sudah mengeluarkan dan menjelaskan beberapa kententuan yang patokannya ada PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye yaitu sembako itu harganya tidak boleh melebihi dari angka Rp.100.000.  


Tidak boleh pada saat pembagian  ada kartu nama caleg, ataupun atribut partai dititipkan di dalam sembako, tidak boleh menyampaikan visi misi partai dan caleg dalam titik inilah semua itu dipatuhi oleh para caleg itu. Pada saat pembagian pun panwascam dan PKD (Panwas di Kelurahan/Desa) setempat ada melakukan pengawasan," jelas Kerlely.  (V374)

×
Berita Terbaru Update