Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Di Duga KPPS Melanggar Pasal 489 UU No. 7 Tahun 2017, Ketua PPK Salahutu Sebut Itu Hanya Pengaruh psikologi

Rabu, 21 Februari 2024 | 08:38 WIT Last Updated 2024-03-02T06:26:20Z


Salahutu
- Global Timur News - Perhitungan suara hasil rekapitulasi surat suara pemilu 2024 pada tingkat PPK Kecamatan Salahutu yang di laksanakan sejak Minggu 17 Februari 2024 hingga pada hari ke tiga Selasa 20 Februari 2024 sejumlah pelanggaran pun di temukan namun semua terselesaikan dengan toleransi dan dalil pengaruh psikologi.

Di dapati pada TPS 19 dan TPS 20 Negeri Suli, ada selisih jumlah suara sah dan tidak sah, setelah di telusuri sampai akhir, di temui dalam kotak suara tidak ada daftar hadir yang di masukan oleh KPPS.


Daftar hadir tidak mampu di hadirkan oleh KPPS dengan dalil daftar hadir ada pada Ketua KPPS dan sementara ketua KPPS tidak berada di lokasi pleno, kedua TPS tersebut di tangguhkan oleh Ketua PPK Salim Maruapey, pleno akhirnya di skorsing, anehnya saat semua saksi keluar ruangan pleno, semua KPPS di evaluasi oleh PPK, usai evaluasi saat Ketua PPK di temui awak media, di katakannya daftar hadir sudah di temukan dan ada.



Setiap pelanggaran selalu di selesaikan dengan Dalil kekeliruan atau KPPS cape psikologinya ikut terganggu oleh situasi.

Salah satu anggota Panwascam Kec. Salahutu Soleman Tuarita kepada awak media beritasumbernews.com saat di temui di depan gedung balai pertemuan Kantor Camat lama menyampaikan bahwa" hal tersebut merupakan kesalahan administrasi saja, dan sebagai panwas tugasnya hanya memastikan semua kelengkapan pemilu berada dalam kotak dan kotak di pastikan tersegel dari TPS hingga ke KPPS dan sampai ke PPK. Ucapnya


Pihaknya juga akan melihat ketentuan pasal dari UU 7 dan melihat pelanggarannya seperti apa, dan untuk sementara dua dugaan pelanggaran tersebut untuk sementara di tangguhkan dulu, nanti di lihat lagi saat ada di ruang pleno. Tambahnya.


Di tempat terpisah Salim Maruapey ketua PPK Kec. Salahutu yang di temui di ruang pleno kepada awak Media ini saat di tanyai terkait pelanggaran yang terjadi di dua TPS yakni TPS 19 dan TPS 20 Negeri Suli alasan berdalil menghindari dugaan pelanggaran mengatakan" pekerjaan KPPS ini kan di bentur dengan berbagai psikologi, dengan situasi yang benar - benar menguji mentalitas dan psikologi, untuk hal tersebut yang di duga pelanggaran terkait daftar hadir itu di masukan dan tidaknya ke dalam kotak itu bagian dari KPPS sendiri. Ungkap Salim.


Di tambahkannya" seharusnya daftar hadir itu harus di masukan karena itu merupakan kelengkapan alat bukti pemilu, dan ketika tidak di masukan maka jelas itu akan mempengaruhi proses rekapitulasi secara berjenjang nantinya. Jelas Salim.


Di katakannya pula" yang namanya beban rekapitulasi itu ada yang namanya proses pertanggung jawaban administrasi dan untuk sampai ke Kabupaten harus melewati proses rekap di Kecamatan terlebih dahulu dan itu apabila terdapat selisih maka PPK wajib melaporkan proses pembetulan. Tutur Salim



Lanjutnya" ketika proses itu tidak di temukan maka selanjutnya solusinya adalah pencocokan data lewat C hasil secara fisik karena metode rekapan ini bersifat berbeda dengan tahapan 2019. Ucap Salim

Menurutnya" di 2019 jika terdapat selisih harus ada rekomendasi dari panwascam barulah kotak suara itu di buka, namun dalam PKPU 5 tahun 2024 terkait dengan rekapitulasi kotak suara harus di buka kemudian sampulnya di ambil kemudian di bacakan oleh PPS. Sebut Salim


Saat di bacakan di sertai dengan data yang ada dalam Sirekap, dan Sirekap ini setelah selesai perhitungan KPPS wajib melakukan pemotretan terhadap C hasil kemudian di aplod dalam Sirekap. Ujarnya


Dan jika terjadi kesalahan atau selisih di rekapitulasi tingkat Kecamatan yang pertama di cari itu adalah catatan kejadian kusus, dan jika tidak di temukan solusi maka harus ada daftar hadir, karena daftar hadir itu di gunakan untuk menguji sebaran surat suara sah yang di gunakan oleh pemilih. Terang Salim


Salim mengatakan rekan - rekan saksi partai hanya membutuhkan jumlah atau nilai dan penyelesaian selisih, sementara pihaknya dari PPK tidak, pihaknya hanya membutuhkan penyelesaian administrasi karena pihaknya mempunyai kepentingan perhitungan secara berjenjang. Ulasnya


Menurutnya" dengan tidak di temukannya daftar hadir dalam kotak suara bisa di katakan ada pelanggaran hukum-nya bisa juga di katakan tidak, karena kerja KPPS itu juga di perhadapkan dengan persoalan psikologi. Pungkasnya 


Sementara ada UU yang menjamin terkait KPPS yang lalai yakni" Merujuk pada Pasal 489 UU No. 7 Tahun 2017 yang berbicara tentang pidana bagi panitia pungutan suara (PPS) yang lalai. (Red)


×
Berita Terbaru Update