Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Umumkan Hasil Penilaian Kepatuhan 2023, Ombudsman Maluku: Peraih Predikat Zona Hijau Bertambah

Kamis, 11 Januari 2024 | 10:49 WIT Last Updated 2024-02-27T15:56:24Z


Ambon
Global Timur News - Ombudsman RI Maluku mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik berbentuk Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 pada Rabu (10/01/2023) di kantor perwakilan Ombudsman RI Maluku.

Kepala Perwakilan, Hasan Slamat mengungkapkan bahwa penilaian dilakukan dalam kurun waktu bulan Juli sampai September 2023 dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan untuk dimensi, variabel, dan indikator penilaian yang akan diambil.


“Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari penilaian kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana prasarana pelayanan, dimensi proses yakni standar pelayanan, dimensi output terdiri dari penilaian persepsi maladministrasi dan dimensi pengaduan terdiri dari pengelolaan pengaduan,” ungkapnya.


Lanjutnya, pada penilaian tahun 2023 ada hal yang berbeda dikarenakan hasil penilaian disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman.


“Hal tersebut dilakukan untuk pencegahan maladministrasi dan perbaikan pelayanan publik,” katanya.


Hasan Slamat kemudian menjelaskan bahwa di tahun 2023 terdapat 3 (tiga) instansi peroleh Predikat Zona Hijau, yakni Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah.


“Kami apreasi kinerja maksimal dari Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah yang membawa perubahan signifikan dan memperbaiki kekurangan sehingga berhasil memperoleh predikat zona hijau,” jelasnya.


Ia berharap, dengan bertambahnya peroleh predikat zona hijau maka menjadi dorongan kepada daerah yang masih memperoleh predikat zona kuning dan juga merah untuk mengejar ketertinggalan dan memperbaiki kekurangan dengan menjadikan Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Polres Maluku Tengah sebagai role model.


Perlu diketahui, penilaian dilakukan terhadap Pemerintah Provinsi dan 11 Pemerintah Kabupaten/Kota, 9 Kepolisian Resor dan 7 Kantor Pertanahan di seluruh Provinsi Maluku. Penilaian dilakukan sejak 23 Juli hingga 22 September 2023.


Lokus penilaian pada Pemerintah Provinsi Maluku meliputi 5 Unit Layanan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Rumah Sakit Umum Daerah. 


Sedangkan lokus yang dinilai pada Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota meliputi 7 Unit Layanan yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan 2 Puskesmas pada tiap Kabupaten/Kota yang dipilih secara acak. Kemudian Ombudsman Maluku juga menilai Kantor Pertanahan pada setiap Kabupaten / Kota.


Untuk Kepolisian Resor, Ombudsman Maluku menilai di 3-unit layanan seperti Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Satuan Intelijen dan Keamanan (Satintelkam), dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas).


Berikut merupakan hasil penilaian tahun 2023 yang dikutip dari Berita Acara Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2023. (V374)



×
Berita Terbaru Update