Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Kuasa Hukum RSUD Dr. Haulussy Ambon Minta (Klarifikasi) Surat Palsu

Selasa, 16 Januari 2024 | 12:50 WIT Last Updated 2024-03-11T07:12:26Z


Ambon
- Global Timur News - Terkait dugaan surat palsu yang dimuat dalam berita tanggal 15 Januari 2024, kuasa hukum dari pemilik lahan RSUD Dr. Haulussy Ambon, Adolf Gerrits Suryaman SH, MH, mengungkapkan beberapa hal yang perlu diklarifikasi, Selasa, (16/1/24).

Dalam keterangan tertulis yang di terima Global Timur News, Suryaman menjelaskan bahwa terdapat fakta yang perlu diperjelas terkait pernyataan yang disampaikan oleh Jan Christian Wattimena (JCT), yang menjadi penggugat intervensi dalam perkara yang melibatkan pembayaran lahan RSUD Dr. HaulussyHaulussy.


Menurut putusan Pengadilan Tinggi Nomor 35/PDT/2022/PT.Amb tanggal 10 Agustus 2022, JCT sebagai penggugat telah dikalahkan dalam perkara tersebut, dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 8 September 2022.


Dalam konteks ini, Suryaman menyoroti bahwa pemberitaan yang mengacu pada surat palsu tersebut dapat menyesatkan masyarakat dan merugikan reputasi YT selaku pemilik lahan. Ia mengingatkan pentingnya bagi media dan pihak terkait, seperti Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi, untuk menanggapi masalah ini dengan bijaksana dan arif.


Suryaman menekankan bahwa kebijaksanaan dan keadilan harus menjadi landasan dalam menangani persoalan ini. Ia berharap agar semua pihak dapat memperlakukan masalah ini dengan penuh kebijaksanaan dan menjaga integritas serta reputasi baik dari pemilik lahan. 


Selain itu, Suryaman juga mengingatkan bahwa memberikan keterangan palsu dapat dikenai hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar rupiah. (Tim)

×
Berita Terbaru Update