Kelima orang tersebut masing-masing Sdr. AP selaku PPK, Sdr. DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, Sdr. JN / Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, Sdr. IM selaku Bendahara BP2P dan Sdr. NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
Informasi ini di sampaikan oleh Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aisit. P. Latuconsina. SH. MH, kepada sejumlah awak Media di Ambon. Senin 22/01/2024.
Menurutnya" Tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.
Perkembangan mengenai penanganan perkara ini akan diiinformasikan selanjutnya. (DLN)