Laporan tersebut mengungkap dugaan tindak pidana mafia tanah yang diduga dilakukan oleh seseorang dengan inisial YT. Selain itu, juga terdapat dugaan pemberian keterangan palsu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Ambon (Perkara Perdata) sebagai alasan untuk mengeluarkan surat berita acara penegoran pada tanggal 21 Maret 2014 kepada pihak RSUD Ambon dr. Haulussy untuk pembayaran harga tanah.
Plt Kasi Penkum Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari pemilik tanah terkait RSUD dr. Haulussy Ambon.
"Hari ini kami telah menerima laporan pengaduan dari pemilik tanah terkait RSUD dr. Haulussy Ambon di Pos Pelayanan Hukum (PPH) Kejaksaan Tinggi Maluku," ungkap Latuconsina saat dikonfirmasi di Kejati Maluku.
Latuconsina menjelaskan bahwa laporan ini terkait dugaan tindak pidana mafia tanah yang diduga dilakukan oleh seseorang dengan inisial YT, serta adanya pemberian keterangan palsu dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri Ambon.
"Pengaduan ini akan segera kami teruskan ke pimpinan sesuai dengan SOP. Kami juga akan memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan ini kepada media," tambahnya. (DLN)