Pemilik lahan, Yohanes Tisera, mengancam untuk menutup RSUD karena Pemerintah Provinsi Maluku belum melunasi pembayaran atas lahan yang digunakan oleh rumah sakit. Meskipun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah diberikan kepada Yohanes Tisera sebagai pemilik sah lahan tersebut, pemerintah provinsi masih belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Adolf Gerrits Suryaman SH, MH, kuasa hukum dari ahli waris Yohanes Tisera, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah provinsi yang belum memenuhi kewajiban pembayaran atas lahan RSUD Dr. Haulussy. Meskipun telah ada pertemuan dengan pemerintah daerah di lobi RSUD pada tanggal 28 Desember 2023, di mana pemerintah provinsi Maluku berjanji untuk segera melakukan pembayaran, hingga saat ini belum ada tindakan konkret yang diambil.
"Pada pertemuan terakhir yang diadakan pada tanggal 28 Desember pukul 10:00 malam, Sekda telah mengeluarkan pernyataan bahwa pembayaran akan segera diproses. Namun, hingga saat ini, belum ada tindakan lanjutan," ungkap Suryaman kepada sejumlah awak media di lokasi RSUD.
Selain itu, Suryaman menjelaskan bahwa terdapat pertanyaan mengenai klaim-klaim yang disampaikan. Menurut hukum, keputusan hukum hanya dapat dibuat oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi di Mahkamah Agung, dan putusan PK (Peninjauan Kembali). Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana masyarakat dapat mencari keadilan jika keputusan hukum ini tidak dihargai oleh pemerintah.
Suryaman juga menekankan bahwa terdapat pertanyaan mengenai status lahan RSUD. Meskipun bangunan RSUD merupakan aset pemerintah, Yohanes Tisera mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan putusan hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah akan menangani situasi ini.
Dalam menghadapi ketidakpastian ini, masyarakat diharapkan untuk mempertanyakan Pemerintah Provinsi Maluku mengenai klaim dan keputusan hukum ini. Masyarakat juga diharapkan untuk meminta transparansi dan keadilan dalam penyelesaian masalah ini. (DLN)