Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Lakukan Kegiatan Ekspose Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyelewengan DD Dan ADD Neg. Wahai

Sabtu, 23 Desember 2023 | 02:12 WIT Last Updated 2023-12-22T17:12:20Z


Wahai
- Global Timur Nws - Beerdasarkan Nomor : PR-01/Q.1.11.8/L.3/12/2023 pada Jum`at, 22 Desember 2023, Tim Jaksa Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai melakukan Kegiatan Ekspose Dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dan Penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

Kasus ini bermula dari adanya Laporan Masyarakat Negeri Wahai tentang adanya dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan dalam Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2021 dan 2022 yang diduga dilakukan oleh Pejabat Pemerintah Negeri Wahai beserta perangkat Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Beber Azer Jongker Orno.SH, MH kepada Watawan Media ini jumat siang Via pesan Whatsaap-nya

Di katakannya" Selanjutnya diperoleh Informasi bahwa pada Tahun 2022 dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Wahai Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 dan 2021 terdapat temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp. 356.891.102,- dan sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti oleh perangkat Desa Negeri Wahai.

Pasalnya" Bahwa Menindak lanjuti temuan Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai yang di Koordinatori oleh Azer Jongker Orno,S.H., M.H. selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan Penyelidikan dan didapatkan hasil yaitu pada Tahun Anggaran 2021, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp. 1.706.874.000,- (satu miliar tujuh ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang terdiri dari Alokasi Dana Desa Sebesar Rp. 1.123.893.000,- dan Dana Desa Sebesar Rp. 518.981.000,-Selanjutnya pada Tahun Anggaran 2022 mendapat Alokasi anggaran sebesar Rp. 1.689.352.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah) yang terdiri dari Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.067.586.000,- dan Dana Desa sebesar Rp. 621.766.000,-. Terang Orno

Tambahnya" Tim Penyelidik menemukan adanya dugaan Penyalahgunaan dan Penyelewengan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Wahai pada Tahun 2021 dan 2022 berupa pelaksanaan kegiatan meliputi kegiatan pembangunan Fisik maupun Kegiatan Non-Fisik yang dilakukan tidak Sesuai dengan RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pada APBNeg berbentuk Markup maupun Fiktif. Dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian keuangan Negara Sebesar Kurang Lebih Rp. 727.359.050,- (tujuh ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu lima puluh rupiah).

Menurut-nya" selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai Potensi dugaan Kerugian Keuangan Negara diperkirakan dapat bertambah seiring dengan proses Penyidikan yang akan berlangsung,
Berdasarkan hasil Penyelidikan Tim Penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai akan meningkatkan perkara ini ke tahap Penyidikan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya. Pungkasnya 

×
Berita Terbaru Update