Kasat Samapta Polresta Ambon, AKP (Ajun Komisaris Polisi) La Maru, menjelaskan bahwa penemuan Miras tersebut merupakan hasil pengawasan dan patroli rutin yang dilakukan oleh Sat Samapta. "Kami terus melakukan patroli dialogis sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal dan menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polresta Ambon," ungkapnya.
Lebih lanjut, AKP La Maru menjelaskan bahwa Miras yang ditemukan oleh personil Sat Samapta selama patroli tersebut telah diamankan dan dibawa kembali ke Mako Polresta Ambon untuk nantinya akan di musnahkan. "Dengan adanya patroli ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran Miras yang dapat merugikan kesehatan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti, personil Sat Samapta Polresta Ambon juga memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat sekitar. Mereka menyampaikan bahaya yang dapat ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi Miras, salah satunya adalah meningkatnya risiko tindakan kriminal.
"Kami mengingatkan masyarakat tentang bahaya Miras tidak hanya terhadap kesehatan, tetapi juga potensi terjadinya tindakan kriminal. Konsumsi Miras dapat mempengaruhi pikiran dan perilaku seseorang, sehingga perlu dihindari agar lingkungan tetap aman dan kondusif," tegas AKP La Maru.