Notification

×

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Dengan Pemda Terkait Persetujuan dan Penetapan 6 Buah Ranperda Menjadi Perda

Rabu, 20 Desember 2023 | 20:37 WIT Last Updated 2024-02-27T15:53:47Z

 



Ambon - Global Timur News - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan dan penetapan 6 (Enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku tahun 2023.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Benhur George Watubun, di dampingi oleh wakil ketua DPRD Provinsi Maluku dan seluruh anggota DPRD provinsi Maluku, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Rabu (20/12/23) pukul 12:00 Wit, serta di hadiri oleh Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, forkopimda Provinsi Maluku, Sekda Provinsi Maluku Ir. Sadali, Staf Ahli Gubernur, dan para Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.


Wagub yang saat itu menyampaikan sambutan Gubernur Murad Ismail mengatakan, Dengan semangat kebersamaan di akhir tahun ini, semua pihak tetaplah memiliki komitmen yang kuat untuk mengabdi dan berbakti kepada kepentingan bangsa dan negara, terutama masyarakat Maluku melalui kebijakan pembentukan regulasi daerah.


"Berdasarkan hal itu, sesuai dengan semangat otonomi daerah yang dimulai dari tahap perencanaan penyusunan pembahasan penetapan, sampai dengan penyebarluasan peraturan daerah yang kesemuanya berawal dari penetapan program pembentukan peraturan Daerah Provinsi Maluku di tahun 2023," ungkap Wagub.


Dikatakannya, sesuai amanat UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan per- UU-an, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan UU, yang telah ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor pusat 120 tahun 2018, tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, maka program pembentukan peraturan Daerah Provinsi disusun oleh DPRD dan Gubernur.


"Untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan ranperda, setelah dilakukan pembahasan dan kajian yang mendalam oleh Badan Pembentukan Perda melalui Pansus bersama-sama dengan Pemda Provinsi Maluku, maka pada hari ini telah disetujui bersama 6 (enam) buah raperda Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Maluku," ungkap Wagub.


6 (enam) buah raperda Provinsi Maluku yang akan ditetapkan menjadi Perda Provinsi Maluku diantaranya sebagai berikut;


1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kerjasama daerah.


2. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan. 


3. Rancangan peraturan daerah tentang keutamaan bahasa Indonesia, pengembangan pembinaan, dan perlindungan bahasa daerah.


4. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum PT bank pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara menjadi PT pembangunan daerah Maluku dan Maluku Utara atau perseroanda.


5. Rancangan peraturan daerah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.


6. Rancangan peraturan daerah tentang pajak retribusi daerah PRD.


Terkait dengan persetujuan tersebut, Wagub menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan segenap Anggota Dewan yang terhormat.


"Perkenankan Lah saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat pengemban aspirasi rakyat Maluku. Semua upaya ini semata-mata didasarkan pada amanah untuk kepentingan masyarakat Maluku, dan terwujudnya Maluku yang terkelola secara jujur, bersih dan melayani, terjamin dalam kesejahteraan dan berdakwah atas gugusan kepulauan," tandas Wagub. (DLN)

×
Berita Terbaru Update