Dalam kesempatan tersebut, Bodewin Wattimena menyampaikan bahwa terdapat banyak persoalan yang perlu di selesaikan di Negeri Tawiri, salah satunya adalah permasalahan mengenai Raja Definitif. Ia menekankan bahwa menyelesaikan masalah ini sepenuhnya bergantung pada masyarakat Negeri adat. Pemerintah kota hanya akan memfasilitasi dan tidak akan mencampuri urusan adat masyarakat.
Bodewin menjelaskan bahwa Badan Saniri Negeri memiliki peran penting dalam menyelesaikan persoalan Raja Definitif. Jika telah tercapai kesepakatan antara tiga mata rumah, maka proses dapat dilanjutkan. Namun, jika masih terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah mata rumah yang harus dipilih, proses juga tetap dapat dilakukan. Pemerintah kota akan memiliki kewenangan untuk memutuskan siapa yang benar sebagai mata rumah atau marga-marga di Negeri.
Bodewin juga menambahkan bahwa jika tidak ada kesepakatan yang tercapai, Negeri adat tersebut mungkin tidak akan diakui sebagai Negeri adat di tingkat pusat, dan bisa saja dikembalikan menjadi Desa. (DLN)