Ambon - Global Timur News - Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan berkas perkara Tahap II kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, dalam Perkara dugaan tindak Pidana korupsi Pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara T.A. 2015, 2016, 2017 dan 2018, tersangka "RT" (Direktur CV. Surya Konsultan) didampingi Penasehat Hukumnya, yang bertempat di Rutan Kelas IIA Ambon, Rabu (06/12/2023).
Selanjutnya Tim Penuntut Umum akan melengkapi dokumen pendukung untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. (DLN)