Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Iklan

SELAMAT DATANG DI MEDIA ONLINE GLOBAL TIMUR NEWS

Hakim Vonis 3 Pelaku Jual Beli Narkoba Bervariasi

Kamis, 14 Desember 2023 | 00:23 WIT Last Updated 2023-12-13T15:23:02Z



Ambon - Global Timurr News - Tiga (3) terdakwa kasus jual beli narkoba dari lapas Ambon di vonis bervariasi oleh Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon 

Ketiganya yakni Prescilla Marielisa Rumalatea, Marcello Risamena dan Jifti Julianto Pattinama yang merupakan residivis kasus narkoba dan masih menjalani masa penahanan di Lapas Kelas IIA Ambon.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Martha Maitimu sebagai hakim ketua didampingi Lutfi Alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai Hakim anggota.

Turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senia Pentury, serta para terdakwa saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon. Rabu 13/12/2023.

Terdakwi Jifti Julianto Pattinama alias Jif alias Nyongen selama 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp.800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama  6 Bulan," kata Majelis Hakim.

Sementara Terdakwa  Marcello Risamena selama 7 Tahun  dan denda sebesar Rp.800 juta, subsider Bulan dan terdakwa 

Selain itu, Terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea selama 5 Tahun  dan denda sebesar Rp.800 juta subsider 6 Bulan kurungan. 

Ketiganya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Melakukan Pemufakatan Jahat Memiliki  Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman”.


Sebagaimana dalam dakwaan ketiga pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 144 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Diberitakan sebelumnya, putusan ketiganya lebih ringan dari tuntutan JPU, dimana Terdakwa Jifti dan Marcello Risamena dituntut penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 1 tahun penjara. 

Sementara, terdakwa Prescilla Marielisa Rumalatea dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

Atas putusan Majelis Hakim, ketiganya menyatakan pikir-pikir. 

Diketahui, ketiga terdakwa di tangkap di tempat yang berbeda beda di kota ambon, namun di Hari yang sama Senin 11 April 2023 sekitar pukul 23.43 WIT.

Terdakwa Jifti Julianto Pattinama di tangkap di Lapas Kelas IIA Ambon Jl. Laksdya Leo Wattimena Desa Negeri Lama Kec. Baguala Kota Ambon.

Sementara, untuk terdakwa Marcello Risamena dan Prescilla Marielisa Rumalatea, ditangkap di Batu Gajah Dalam Jl. Listrik Negara RT.001/RW.003 Kelurahan Batu Gajah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. 

Terdakwa Jifty Julianto Pattinama saat ini sementara menjalani masa pidananya. Pattinama pada tahun 2022 divonis 6  (enam) tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. (DLN)

×
Berita Terbaru Update