Foto : Kepala Inspektorat Kab. SBB Indra Marwapey. ST membuka kegiatan rapat pemutakhiran data
Piru - Globaltimur.com - Kepala Inspektorat Kab. SBB Indra Marwapey. ST membuka secara resmi kegiatan rapat pemutakhiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP Kab. SBB, dan BPK RI tahun 2024, yang bertempat di Hotel Mentari Piru siang kemarin pukul 11 : 00 Wit. Sabtu 21/09/2024
Dalam kesempatan tersebut pada acara pembukaan berkesempatan Kepala Inspektorat Kab. SBB Indra Marwapey. ST dalam sambutan-nya saat membuka kegiatan mengatakan" pemutakhiran tindak lanjut hasil pemeriksaan ini merupakan upaya dalam memantau penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (tlhp) internal dan eksternal meningkatkan yang diharapkan dapat efektivitas pengawasan dan mencapai hasil pengawasan yang optimal.
Pasalnya" untuk itu saya menyambut baik pelaksanaan rapat pemutakhiran data hasil pemeriksaan ini, karena melalui kegiatan pemutakhiran data akan diketahui berbagai hal terkait dengan penggunaan keuangan negara dan daerah dalam upaya Penyelesaian Rekomendasi Temuan APIP maupun BPK RI atas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Disamping itu kata Marwapey lagi" hal tersebut akan memberikan dampak yang positif bagi para birokrat untuk dapat bekerja secara berdayaguna serta terhindar dari perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan pembangunan daerah dalam jangka panjang, akan berimplikasi pada terciptanya pemerintahan daerah yang bersih dan berwibawa serta dapat dipercaya masyarakat.
Marwapey menjelaskan" berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara menegaskan bahwa setiap pejabat yang diperiksa bertanggungjawab wajib memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menjadi salah satu dasar evaluasi kinerja instansi.
Lanjutnya" dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2017 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pasal 19 menyatakan bahwa "berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan, bupati/walikota menugaskan perangkat daerah terkait melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan serta untuk selanjutnya dilakukan pemantauan oleh inspektorat kabupaten/kota". Ulasnya
Di tambahkan pula" pasal 28 yang menyatakan bahwa apip wajib memantau dan melakukan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pelaksanaan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pembinaan dan penyelenggaraan pemerintah daerah. Ungkap Marwapey
Di tambahkan-nya" sesungguhnya langkah strategis yang diambil oleh aparat pengawasan intern pemerintah Ini, pencegahan dalam hal pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme serta tuntutan kepercayaan masyarakat atas preoses penegakan hukum. Tutur Marwapey
Lanjutnya" memang semua tuntutan masyarakat belum dapat dipenuhi, karena perubahan total tidak semudah membalik telapak tangan tetapi minimal apa yang diharapkan oleh masyarakat, tersebut dapat menjadi alat pemacu dan pemicu kinerja aparat pengawasan untuk memberikan yang terbaik dan bertanggung jawab terhadap terwujudnya aparatur pemerintahan yang dibidang masing-masing secara professional. Sebut Marwapey
Pengawasan Pemutakhiran Data pelaksanaan tindak lanjut, baik yang berkaitan dengan temuan hasil pemeriksaan aparat pequeriafar pengawasan intern dan BPK RI maupun penanganan kasus kasus pengaduan masyarakat dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku selama ini.
Telah diupayakan dan hasilnya dirasakan cukup efektif, namun masih terdapat pula tindak lanjut yang belum tuntas dan membutuhkan waktu penyelesaian yang cukup lama, untuk itu saya telah memerintahkan inspektorat daerah agar mengambil langkah- langkah strategis dalam rangka menuntaskan penyelesaian masalah.
Memang laporan keuangan tahun 2023, kita telah memperoleh opini WDP dari BPK RI tetapi kita jangan merasa puas sampai disitu, kita harus berusaha untuk mencapai opini wajar tanpa pengecualian (WTP) karena itu kita harus sama-sama benahi agar harapan tersebut dapat tercapai. Pintanya
Dalam keyakinan dan rasa percaya Marwapey bahwa" dengan kemampuan yang ada pada saudara-saudara aparat pengawasan serta komitmen dari pimpinan organisasi perangkat daerah, para camat, kepala desa dan kepala puskesmas akan mampu melaksanakan tugas-tugas tersebut. Ujar Marwapey
Pengelolaan keuangan desa juga harus menjadi perhatian kita bersama.
Marwapey mengatakan juga" terjadi penyelewengan dan penyalahgunaan yang berakibat pada proses hukum.
Hal tersebut tidak perlu terjadi apabila rekomendasi atas hasil pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah maupun aparat pengawasan eksternal segera di tindaklanjuti.
Di akhir sambutan-nya Marwapey menyampaikan" hasil aparat pengawas ekstern dan intern, wajib ditindaklanjuti oleh pimpinan organisasi perangkat daerah, kepala desa, kepala puskesmas dan kepala sekolah secara konsisten dan bertanggungjawab agar setiap upaya perbaikan manajemen pemerintahan dan penuntasan terhadap hasil pemeriksaan secara maksimal yang nantinya akan mendorong pemulihan citra dan kewibawaan pemerintah daerah. Pungkasnya (Rdks/Red)