Malteng - Global Timur News - Persoalan Penataan Desa Adat Ombudsman RI Perwakilan Maluku Saran Ubah Peraturan daerah Maluku Tengah tentang penataan Negeri Adat.
Bertempat di ruang rapat operasioanl lantai 3 Kantor Bupati Maluku Tengah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyarahkan hasil Kajian kebijakan publik tentang Problematika Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala
Pemerintah Negeri (Kepala Desa), Saniri Negeri (BPD) dan Perangkat Negeri (Desa) di Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah
Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri, Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 tentang Tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah/Negeri Peraturan Daerah Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri.
Menurut Hasan" tiga produk hukum ini sudah seharusnya dilakukan revisi pertanyaannya kenapa dilakukan revisi yang pertama, landasan yuridisnya sudah dinyatakan tidak berlaku, yakni Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dan saat ini kita ketahui bersama sudah ada landasan yuridis yang baru yakni Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, secara khusus pada Bab 8 diatur mengenai Penataan Desa dimulai dari pasal 96 sampai dengan pasal 111.
Katanya" Yang kedua, pengaduan Masyarakat yang masuk kepada Ombudsman dari Masyarakat Kabupaten Maluku Tengah tentang Proses penentuan Matarumah Parenta, Pengangkatan Saniri, Pemberhentian Perangkat Desa adat dan penundaan pelaksanaan
putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negera yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan yang ketiga secara sosiologis persoalan penantuan matarumah parenta pada Desa-dasa adat sering terjadi konfilk di Masyarakat, seperti pemalangan jalan, dan persolan lainnya.
Mencermati berbagai persoalan yang terjadi pada Desa-desa adat di Kabupaten Maluku dan persoalan-persoalan ini sangat mengganggu aktivitas pelayanan Publik di tingkat Desa, kecamatan dan bahkan kabupaten dan sangat merugikan Masyarakat Desa adat secara khusus dan masyarakat Maluku Tengah Pada umumnya.
Melalui kejian ini Ombudsman RI Perwakilan Maluku berdasarkan kewanangan sebagaimana disebutkan Pasal 8 (2) Dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, Ombudsman berwenang:
a. Menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan Penyelenggara Negara lainnya guna perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan/atau prosedur pelayanan publik;
b. menyampaikan saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan/atau Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan/atau kepala daerah agar terhadap undangundang dan peraturan perundang-undangan lainnya diadakan perubahan dalam rangka mencegah Maladministrasi.
Untuk mencegah terjadi maladministrasi berulang dikemudian hari maka Ombudsman RI Perwakilan Maluku Menyarankan Kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Maluku Tengah.
Pertama Melakukan Revisi Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri sebagai Perda Induk di ikuti dengan Perda Nomor 03 Tahun 2006 tentang tentang tata cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, dan Perda Nomor 04 tahun 2006 Pedoman Penataan Saniri Negeri Badan Permusyawaratan Negeri.
Saran yang kedua adalah agar dalam Perada yang baru dapat mengatur secara khusus, tentang Marga, Soa, Saniri, Matarumah dan Raja serta Keturunan yang berhak menjadi Soa, Keturunan yang Mejadi Marga, keturunan yang
berhak Manjadi Matarumah, Keturunan yang berhak menjadi Saniri, dan Keturunan yang berhak menjadi Raja sesuai adat istiadat yang hidup, terpelihara dan berkembang dalam kesatuan Masyarakat hukum adat Kabupaten Maluku Tengah. (V374)