Foto : Kapolsek Tehoru hadiri kegiatan sosialisasi politik oleh panwascam
Tehoru, Globaltimur.com - Panwas Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah melakukan kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemelihan Serentak Tahun 2024 nanti.
Kegiatan tersebut berlangsung di SMA 25 Maluku Tengah, Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, pukul 14 : 00 Wit, sore kemarin. Selasa 19/11/2024
Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Tehoru Ny. Djamailah Silawane. S.Pt, Kapolsek Tehoru Iptu. Affan Slamet, Perwakilan Danramil 1502 - 03 Tehoru Pekda Fari. F, Ketua Panwascam Kec. Tehoru Ahmad Yudli Namakule. S. Pd, Ketua Devisi Teknis PPK Kecamatan Tehoru Adin Namakule,
Kaur Pemerintahan Negeri Haya Ud Samalehu, Anggota Perwakilan SMA 25 Maluku Tengah, Perwakilan SMA 9 Maluku Tengah, Perwkalilan SMA AL Hilal Tehoru.
Dalam arahan singkatnya Camat Kecamatan Tehoru Ny. Djamailah Silawane. S.Pt dalam arahan singkatnya mengatakan" Terimah kasih kepada pemilih pemula bahwa jangan lupa tanggal 27 November 2024 menyalurkan hak pilih.
Camat pun Mengharapkan kepada adik - adik semua Sebagai Pemilih Pemula dapat membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan tetap kondusif menjelang Pilkada 2024.
Selain itu Ketua Panwascam Kecamatan Tehoru Amad Yudli Namakule dalam arahannya sekaligus membuka dengan resmi Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemelihan Serentak Tahun 2024.
Dikatakan-nya" Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pemelihan Serentak Tahun 2024 kegiatan ini menjadi bagian untuk diketahui Pilkada serentak Tahun 2024 Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Kemudian kegiatan hari ini juga ingin menyampaikan hal - hal dan proses pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati untuk memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Dikatakan-nya juga" Kegiatan partisipatif ini bagaiama adik - adik terutama dan seluruh Masyarakat berperan aktif dengan kesadaran penuh agar sama sama mengawasi proses pemilihan dengan mekanisme dan peraturan Per Undang - Undangan yang berlaku.
Kenapa sosialisasi ini perlu kami sammpaikan kepada adik - adik sebagai bantu loncatan untuk motifasi mensukseskan Pilkada 2024.
Sedangkan dalam paparan materi sebagai narasumber Kapolsek Tehoru Iptu. Affan Slamet dalam keterangannya di awali dengan perkenalan diri sebagai Kapolsek Tehoru yang baru, sekaligus meminta dukungan dan kerja sama.
Di katakan-nya" adik - adik selaku Pemilih Pemula, harus bersyukur mengikuti pilkada pertama kalinya kemudian sekarang ini adik - dik semua harus memahami Siapa- siapa yang menjadi Kandidat yang tepat menurut Adik - adik. Ucap Kapolsek
Kapolsekengataka " Kepolisian memang tidak diikut sertakan dalam Pemilukada dan bersikap netral dalam hal ini tidak ikut memilih, tidak berpihak pada satu pasangan calon maupun tidak ikut berpolitik praktis namun kita sebagai penegak hukum Polisi tergabung dalam Sentra Gakumdu yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu, setiap pelanggaran pada proses pilkada dari panwas kecamatan menemukan pelanggaran kemudian melaporkan kepada pihak Kepolisian kita sama - sama mengumpulkan bahan keterngan, mencari bukti, saksi dan kemudian masuk dalam unsur - unsur pelanggaran maka kita tingkatkan ke Bawaslu untuk di Proses pada Sentra Gakumdu yang Poskonya ada di Polres.
Pasalnya" Saya sampaikan Atensi dari Kapolri, Kapolri berpesan untuk berperan aktif dalam sentra Gakumdu sejak dini, kita pihak Kepolisian bergandengtangan dengan Bawaslu untuk berperan aktif dalam penegakan hukum dibidang Pemilu.
Bahkan di katakan-nya juga" Bentuk satgas Anti Money politik , bilamana kalau ditemukan ada yang melakukan Money politik dapat dilaporkan, kepada Panwas, kemudian kepada adik - adik pemula tanggal 27 November 2027 adik - adik wajib berpatisipasi memberikan hak suara pada TPS yang namanya sudah terdaftar.
Potensi gangguan Kamtibmas padatahapan pilkda tahun 2024 yaitu :
1. Protes dari Perpol yang tidak lolos.
2. Euforia Massa pendukung yg tidak terkendali.
3. Selama kampanye rawan benturan masa pada beda pilihan
4. Kampanye pada tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Kepada adik - adik dilakukan pencoblosan hanya 1 kali dan kalau ada orang yang membagikan surat undangan meminta adik - adik untuk melakukan pencoblosan lagi agar dihindari.
Menjelang Pilkada 2024 tidak akan terpengaruh dengan isu/berita yang belum tentu benar ( Hoax ) yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Kampanye Hitam, Politik Uang, serta bersama-sama mengawal Pilkada serentak yang damai dan aman.
Materi Ketua Devisi Teknis PPK Kecamatan Tehoru Adin Namakule mengatakan" Dari Proses Tahapan Pemilu ada pada tanggal 27 November 2024 maka DPT yang sudah di tempelkan harus dipastikan dengan baik.
Pada saat pencoblosan punya hak untuk memilih dengan menggunakan KTP beralamat Negeri Tehoru itu tergolong tidak terdaftar pada DPT nantinya.
Kemudian Angka partisipasi Pemilih pada saat pengecekan DPT tidak ada nama bisa digunakan KTP elektronik sesuai alamat yang bersangkutan tinggal.
Adik - adik sekalian yang paling saya ingatkan bahwa adik - adik adalah pemilih pemula pada saat pencoblosan jangan salah Coblos bahwa calon bupati dan wakil Bupati ada 4 (empat) dan calon Gubernur dan wakil ada 3 (tiga) maka pada saat pencoblosan diharapkan dapat di lihat kemudian dilakuakn pencoblosan sesuai pilihan adik - adik .
Kemudian pada tanggal 27 November 2024 diharapakan sama - sama mendukung situasi Kamtibmas aman dan terkendali.
Kemudian Materi Ketua Panwaslu Kecamatan Tehoru Ahmad Yudli Namakule diantaranya sebagai berikut:
b.Intisari dan tujuan dari Panwaslu Kecamatan adalah menagwasi seluruh rangkaian Proses pemilu maupun pemilihan.
c. Pemilu dan pemilihan ada perbedaan, kalau pemilu sudah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024, Kalau pemilihan itu adalah pemilihan kepala Daerah Gubernur, Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dan tugas kita adalah melakukan pengwasan selama proses berlangsung , selain pengawasan namun menerima laporan juga dari Masyarakat seperti ada yang menggunakan hak suara menggunakan, menggunakan surat suara orang lain.
Dalam pengawasan Partisipatif Masyarakat berhak menyampaiakan hasil pemantauan atas pemilu dalam menyampaiakan laporan terkait dengan pelanggaran. (V374)