Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, doc. (GT-003) |
AMBON, Globaltimur.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyerukan pentingnya penerapan standar pelayanan minimal (SPM) hingga ke tingkat desa di Kota Ambon.
Pernyataan ini muncul setelah Ombudsman RI melakukan kajian terkait kebijakan publik, khususnya penerapan SPM di tingkat desa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hasil kajian menunjukkan bahwa standar pelayanan yang sebelumnya hanya diterapkan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu diperluas hingga kecamatan dan desa.
“Pengguna layanan itu basisnya di desa, sehingga jika penerapan standar pelayanan minimal ini diterapkan di tingkat desa, maka potensi administrasi dapat berkurang. Misalnya, laporan-laporan terkait masalah pendidikan dan kesehatan juga bisa berkurang,” kata Hasan, kepada wartawan di Ruang Rapat Vlissingen Pemerintah Kota Ambon, Kamis (14/11/24) pagi.
Ia berharap ke depan setiap desa mampu menerapkan standar pelayanan publik dan memiliki kantor yang mencerminkan semangat pelayanan kepada masyarakat.
Yang mana, Hal ini sesuai amanat undang-undang tentang pelayanan publik yang mendorong setiap aparat desa hadir aktif dengan fasilitas memadai, termasuk sarana prasarana, serta akses informasi melalui website dan jalur komunikasi lain.
Hasan juga menambahkan bahwa setelah 60 hari dari kajian ini, Pemerintah Kota Ambon diharapkan segera membentuk tim teknis yang terdiri dari berbagai instansi terkait.
“Pemerintah Kota Ambon harus menjadi role model bagi kabupaten dan kota lain di Provinsi Maluku agar standar pelayanan di tingkat desa ini benar-benar diterapkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda dan Litbang Kota Ambon, Enrico Mattitaputty, mengaku kalau pada tahun 2025, pelayanan Posyandu akan dikembangkan tidak hanya pada bidang kesehatan, namun juga mencakup lima standar pelayanan minimal lainnya, yakni infrastruktur, perumahan dan permukiman, sosial, pendidikan, serta ketentraman dan ketertiban umum.
Kepala Bappeda dan Litbang Kota Ambon, Enrico Mattitaputty, menambahkan bahwa pada 2025, doc. (GT-003) |
“Mulai tahun 2025, Pemerintah Kota Ambon berencana untuk membangun satu unit pelayanan Posyandu di setiap kecamatan. Posyandu ini akan menjadi pusat pelayanan publik di desa dengan berbagai sektor pelayanan yang terintegrasi,” ungkap Enrico.
Enrico juga menyoroti perlunya dukungan sumber daya manusia yang mumpuni, komitmen, dan anggaran yang memadai untuk menunjang pelaksanaan SPM di desa.
"Kami memerlukan dukungan penuh agar pelaksanaan standar pelayanan ini bisa berhasil dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Ambon," tambahnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, lanjutnya, Pemerintah Kota Ambon berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh di tingkat desa.
"Harapannya, Kota Ambon dapat menjadi teladan bagi daerah lain dalam menciptakan pelayanan publik yang efektif dan efisien di Maluku," tandasnya.(DLN)